SOLOPOS.COM - Ilustrasi instalasi listrik di pasar (JIBI/Solopos/Dok.)

Pasar Tradisional Rejomulyo lama Semarang atau lebih kondang Pasar Kobong tak jadi diputus aliran listriknya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penguasa Kota Semarang tak kuasa menggunakan tangan besi untuk merampas hak-hak pedagang tradisonal setempat. Upaya pemutusan aliran listrik di kios-kios pedagang di Pasar Rejomulyo lama atau legih kondang dengan sebutan Pasar Kobong yang direncanakan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jumat (17/3/2017), gagal dilakukan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diminta melakukan pencabutan listrik oleh Dinas Pasar Kota Semarang lebih sadar hukum ketimbang penguasa kota. PLN menolak memutus sepihak aliran listrik ke kios-kios pedagang pasar tradisonal Kota Semarang sesuai keinginan penguasa.

Alasan PLN sangat kuat, yakni karena pemohon awal listrik adalah para pedagang Pasar Kobong. PLN mengabaikan keinginan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan jajarannya, bahkan meskipun Dinas Pasar Kota Semarang mengklaim sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Sabhara Polrestabes Semarang.

Kekuatan yang digalang penguasa kota itu bahkan telah diterjunkan ke lokasi. Kantor Berita Antara menyaksikan ratusan personel Satpol PP dan polisi telah siap mengamankan langkah pemutusan listrik secara sepihak dan ilegal menurut peraturan perundangan itu.

Para pedagang pun sudah bersiap melakukan perlawanan dengan memblokade jalan masuk pasar serta membentangkan sejumlah poster bernada kecaman terhadap tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang. Melihat adanya penolakan dari pedagang, kemudian dilakukan musyawarah oleh Dinas Perdagangan, PLN, Satpol PP, kepolisian, serta pedagang yang disepakati pemutusan aliran listrik tidak jadi dilakukan.

Koordinator pedagang ikan segar di Pasar Kobong, Mujiburrohman, menyambut baik keputusan PLN yang tidak mau melakukan pemutusan aliran listrik karena pedagang selaku pelanggan yang mengusulkan sambungan. “Yang meminta pemasangan adalah kami, yang membayar listrik setiap bulannya juga kami. Kami konsumen resmi PLN dan dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Lahan di Pasar Kobong rencananya dibangun ruang terbuka hijau (RTH) sehingga pedagang diminta pindah ke Pasar Rejomulyo baru yang sudah selesai dibangun terletak bersebelahan dengan pasar lama. Hampir semua pedagang di Pasar Kobong sudah pindah ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo Semarang.

Mereka menilai kondisi di pasar baru tidak layak untuk standar perdagangan grosir ikan, mulai luasan lapak, kondisi drainase, lantai lapak yang dikeramik, hingga sempitnya tempat bongkar muat. Meski pemutusan aliran listrik di Pasar Kobong batal dilakukan, Dinas Perdagangan tidak melunak dan tetap menargetkan langkah pengosongan kios-kios di pasar tersebut pada April.

“Pemkot Semarang kan sudah membangunkan pasar baru. Rencananya, April sudah harus dikosongkan karena akan segera dilakukan pembangunan RTH,” kata Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Fajar Purwoto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya