SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap pasutri pencuri kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Satreskrim Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan E, warga Gunugsari, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Pasutri tersebut ketahuan mencuri sepeda motor di sebuah warung Nyoto Kene Bu Anik di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Kota Salatiga, Senin (6/3/2023).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Penangkapan itu bermula dari laporan aksi pencurian Honda Vario wama hitam tahun 2018 berpelat nomor H 6917 LK di Warung Nyoto Kene Bu Anik. Motor tersebut milik salah seorang pelanggan di Warung Nyoto Kene Bu Anik.

Setelah makan di warung, pemilik motor dikejutkan dengan kendaraannya yang sudah raib di tempat parkir. Selanjutnya, aksi pencurian itu dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengecek kamera closed circuit television (CCTV). Saat patroli di Wilayah Canden, Tim Resmob mendapati sepeda motor merek Vario 160 warna hitam.

Berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Begitu ditelusuri, ternyata motor itu dikendarai pasutri yang tinggal di indekos.

Saat didatangi dan diinterogasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik. Kedua tersangka pun digelandang ke Polres Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, mengatakan, kedua pelaku ternyata juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat lokasi terpisah. Masing-masing di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang, dan Kota Salatiga.

Selain melakukan pencurian sepeda motor, pasutri tersebut juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan. Untuk E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggungjawabkan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Semarang,” kata AKP Arifin kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan Polres Salatiga telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial D dan E mengaku telah menikah siri.

“Pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang. Pelaku D berada di tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Iptu Henri Widyoriani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya