Jateng
Senin, 1 Mei 2023 - 16:55 WIB

Patroli 2 Hari, Tim Gabungan Pekalongan Sita 393 Petasan dan 137 Balon Udara

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petasan (Shutterstock)

Solopos.com, PEKALONGANPolres Pekalongan bersama dengan sejumlah instansi terkait menggelar patroli gabungan di wilayah hukum setempat selama dua hari, Jumat-Sabtu (28-29/4/2023).

Hasilnya, tim gabungan menyita 393 petasan, 14 tungku cerobong, dan 137 balon udara berbagai jenis ukuran yang siap diterbangkan saat merayakan tradisi Syawalan 1444 Hijriah.

Advertisement

Meski menyita barang-barang tersebut, tim gabungan tak menangkap pemilik barang tersebut. Pasalnya, pemilik barang tersebut tidak berada di lokasi kejadian saat dilakukan penyitaan petasan, tungku cerobong, hingga balon udara.

Saat disita polisi, semua barang bukti seperti petasan dan balon udara dalam keadaan ditinggal oleh warga.

“Kami tidak menangkap warga [pemilik] karena pada saat kegiatan patroli tidak dijumpai pelaku di lokasi penyitaan barang tersebut,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/5/2023).

Advertisement

Secara rinci, barang bukti yang telah disita petugas terdiri atas 61 balon berukuran besar, 12 balon berukuran sedang, 64 balon kecil. Selanjutnya, 47 petasan berukuran besar, 12 petasan sedang, 334 petasan kecil, serta 14 tungku sebagai alat menerbangkan balon.

Keberadaan balon udara dinilai dapat mengganggu penerbangan, menimbulkan kerugian material, maupun keselamatan manusia. Warga diimbau tidak menerbangkan balon udara secara liar maupun menyalakan petasan.

“Seandainya balon itu jatuh menimpa rumah pada saat terbang bisa menyangkut ke SUTET, jaringan listrik, dan lainnya, tentu hal itu sangat berbahaya. Sebaiknya, masyarakat mengikuti arahan Pemkot Pekalongan yang siap mengadakan Festival Balon Tambat sebagai ajang kreasi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif