Jateng
Jumat, 26 Maret 2021 - 22:30 WIB

Patuhi Pusat, Jateng Antisipasi Pemudik Dini

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi akan melarang warga yang tak punya SIKM untuk masuk ke Jakarta saat arus balik Lebaran 2020.(Antara/Nova Wahyudi)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengantisipasi  datangnya gelombang pemudik yang tiba lebih awal atau sebelum musim liburan Lebaran. Langkah menangkal pemudik dini itu dilakukan Pemprov Jateng menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan larangan mudik Lebaran pada 2021.

Pemprov Jateng sepenuhnya menyadari larangan mudik itu diperkirakan tidak akan sepenuhnya ditaati warga masyarakat. Maklum saja, mudik sudah menjadi budaya atau tradisi masyarakat di Indonesia menjelang Lebaran.

Advertisement

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa skenario untuk membendung arus mudik yang tiba lebih awal atau mudik dini.

Baca Juga: SBY: Akal Sehat Telah Mati!

Advertisement

Baca Juga: SBY: Akal Sehat Telah Mati!

"Kita akan siapkan skenario untuk mengantisipasi pemudik agar kebijakan pemerintah [larangan mudik] berjalan optimal. Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Henggar kepada Solopos.com, Jumat (26/3/2021).

Henggar menambahkan untuk mengantisipasi gelombang pemudik pihaknya berencana menggelar operasi lalu lintas di sejumlah daerah perbatasan. Meski demikian, skenario ini perlu dikomunikasikan lagi dengan pemerintah provinsi lain, atau daerah tempat asal pemudik.

Advertisement

Baca Juga: Peluang Bisnis Makanan Beku

Henggar mengatakan kebijakan larangan mudik sebenarnya bukan kali ini saja dikeluarkan pemerintah. Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik guna mengantisipasi penambahan kasus Covid-19.

Meski demikian, larangan itu tidak membuat sebagian orang takut untuk pulang ke kampung halaman. Data Dishub Jateng tahun 2020 lalu ada sekitar 661.402 pemudik yang datang ke Jateng.

Advertisement

Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 421.959 pemudik memanfaatkan moda transportasi darat seperti bus, angkutan umum, maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Peluang Bisnis Bakso Waralaba

Sementara itu, sekitar 176.927 pemudik menggunakan moda transportasi kereta api. Sedangkan,  55.031 orang menggunakan moda transportasi udara dan 7.485 orang mudik dengan kapal laut.

Advertisement

Tidak Cerdas 

Terpisah, pakar transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai larangan mudik merupakan keputusan yang tidak cerdas dari pemerintah.

"Orang Indonesia itu kalau semakin dilarang malah tertantang. Jadi, ada larang justru akan memacu mereka untuk melakukan. Harusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan mudik, melainkan pengetatan prokes [protokol kesehatan]," terang Djoko.

Baca Juga: Ini Permintaan SBY ke Jokowi...

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menyebut untuk menekan arus mudik, pemerintah seharusnya menerapkan kewajiban prokes secara ketat kepada para pemudik.

Pemudik yang akan pulang kampung diwajibkan melalukan tes Covid-19 sebelum berangkat. Demikian pula, saat mereka sudah sampai daerah tujuan diwajibkan lagi melakukan pemeriksaan Covid-19.

"Kalau penerapannya ketat, tentu mereka jadi malas pulang kampung. Apalagi, kalau ada yang positif wajib diisolasi dengan biaya perawatan ditanggung pribadi. Tinggal pemerintah daerah yang jadi tujuan pemudik melakukan pengetatan saja," tuturnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif