SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja. (Freepik.com)

Solopos.com, MAGELANG — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Magelang meringkus tiga pemuda yang mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis ganja. Ketiga pemudia itu membeli ganja secara online dari hasil patungan.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar, membenarkan telah menangkap tiga pemuda itu bersama barang bukti berupa ganja.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Mereka adalah FAR, 22, warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, dan RBS, 29, warga Karaharjan Desa Gunungpring, Muntilan, serta DAP, 28, warga Dusun Jagalan, Kecamatan Salam,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Kapolres Magelang mengungkapkan penangkapan terhadap tiga pemuda itu terjadi pada Selasa (15/3/2022) sore, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kiai Raden Santri, Dusun Dukuhan, Muntilan.

“Saat itu petugas mengamankan tersangka FAR dan RBS dengan barang bukti 1 linting ganja siap pakai, dan 1 kotak plastik berisi ganja,” jelasnya.

Baca juga: Dibawa dari Aceh, 19,3 Kg Ganja Disita BNN di Magelang

Saat dilakukan pemeriksaan awal kedua pelaku RAR dan RBS mengaku mendapatkan ganja dari DAP. “Kemudian pada hari itu juga DAP berhasil diamankan di rumahnya Dusun Jagalan, Desa Salam, Kecamatan Salam,” imbuh Sajarod.

Modus operandi yang mereka lakukan yakni tersangka DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online. Uang yang dibeli berasal dari patungan dengan FAR dan RBS Rp550.000.

“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama-sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai [ganja] di warung milik FAR,” paparnya.

Baca juga: Asal Usul Nama Magelang dan Epos Raden Purbaya Hadapi Raja Jin

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Magelang. Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu kertas untuk melinting rokok, sebuah tas, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

“Ketiga tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuh Kapolres Magelang.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya