Jateng
Rabu, 10 April 2019 - 21:50 WIB

Patungan Uang Suap, Kontraktor Purbalingga Dihakimi Pengadilan Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tujuh pengusaha konstruksi di Purbalingga bersama-sama mengumpulkan uang Rp1,2 miliar yang selanjutnya diberikan kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai commitment fee atas pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Komisaris Utama PT Iza Jaya Abadi, Samsurijal Hadi, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terhadap politikus Partai Amanat Nasional tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019). Menurut Hadi, besaran uang yang diberikan oleh para kontraktor tersebut bervariasi.

Advertisement

Hadi sendiri mengaku berkontribusi Rp300 juta atas uang yang akan diberikan kepada Taufik. “Ini atas perintah Bupati Tasdi, diberikan ke Wahyu Kristianto,” katanya.

Uang itu sendiri, lanjut dia, diserahkan kepada Ketua PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto yang merupakan utusan Taufik dalam pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga. Ia menambahkan uang tersebut diantar langsung ke rumah Wahyu di Banjarnegara dan diterima oleh Wahyu sendiri.

Sementara saksi lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi membenarkan adanya pemberian kontribusi yang harus diberikan atas pencairan DAK tersebut. Adapun besaran kontribusi yang harus diberikan, menurut dia, sekitar 5% hingga 7% dari DAK yang dicairkan.

Advertisement

Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh DAK yang bersumber dari perubahan APBN 2017 senilai Rp40 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif