Jateng
Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:47 WIB

PAW Anggota DPRD Grobogan, Taufiq Resmi Gantikan Nur Ali Mursidi

Brand Content  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengambilan sumpah janji Taufiq yang menggantikan Nur Ali Mursidi melalui PAW pada sidang paripurna ke-37 DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu (25/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN — Melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Nur Ali Mursidi akhirnya diganti dari keanggotaan DPRD Grobogan. Nur Ali Mursidi yang sudah meninggal dunia diganti oleh Taufiq dalam rapat paripurna ke-37 DPRD, Rabu (25/10/2023).

Pengucapan sumpah janji dipandu Wakil Ketua DPRD, Sugeng Prasetyo. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto dan dihadiri Bupati Grobogan, Sri Sumarni.

Advertisement

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui suratnya telah mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan DPRD Grobogan pada 28 Agustus 2023. Dalam surat itu, Taufiq diusulkan menggantikan Nur Ali Mursidi yang meninggal dunia pada 26 Juli 2023.

Usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan pengangkatan PAW kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.

Setelah melalui beberapa proses administrasi dan verifikasi, Gubernur telah menindaklanjuti usulan dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/117 tahun 2023.

Advertisement

Surat tertanggal 13 Oktober 2023 itu berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan masa jabatan tahun 2019-2024.

Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Sejak pengucapan sumpah tersebut, maka Saudara Taufiq telah secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Kemudian ketentuan Pasal 55 ayat 3 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. Untuk itu, saudara Taufiq ditetapkan menjadi anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Grobogan,” tegas Ketua DPRD.

Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 193 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan, maka Taufiq akan menjadi anggota komisi B dan anggota badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif