SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan mengalami kenaikan. Meski demikian, kenaikan itu hanya berlaku di wilayah tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, Kamis (14/7/2023). Meski mengalami kenaikan, perempuan yang karib disapa Iin itu menyebut tidak lebih dari 20 persen dibandingkan PBB tahun lalu dan tidak berlaku untuk semua wilayah.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Masyarakat tahun kemarin membayarnya pas ada diskon massal ya, tahun ini bayar tidak ada diskon, tentu beda. Mungkin dirasa naiknya terlalu tinggi, padahal sebetulnya tidak seperti itu,” kata Iin.

Ia menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan PPB di Kota Semarang naik. Faktor itu antara lain kelas bangunan yang ketika berubah, misalnya bangunan menjadi lebih besar atau ditingkat, tentunya berpengaruh pada kenaikan nilai bangunan.

Perkembangan wilayah juga berpengaruh terhadap besaran PBB. Hal ini dikarenakan pembangunan infrastruktur memengaruhi kelas jalan dan nilai bangunan yang ada di kawasan itu.

Menurut dia, jika jalan dan saluran dibenahi akan mengubah kelas jalan sehingga nilai jual objek pajak (NJOP) pun akan bertambah. Sedangkan untuk wilayah yang rawan banjir, NJOP-nya pun akan berbeda.

Wilayah yang memiliki potensi banjir, kata Iin, tentu tidak mengalami kenaikan NJOP, seperti di wilayah-wilayah yang tidak terkena banjir, sehingga tidak mengalami kenaikan PBB.

“Kami sempat berdiskusi dengan Tim Korsubgah [Pencegahan Korupsi Terintegrasi] KPK. Sarannya, malah mengikuti harga pasar. Tapi, kami masih belum. Kami maksimal 80 persen dari harga pasar,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan Bapenda Kota Semarang saat ini langsung terkoneksi dengan perizinan pembangunan sehingga setiap kali ada izin pembangunan baru akan langsung masuk notifikasi dan terdata secara otomatis.

Diakuinya, memang ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan terkait PBB Kota Semarang yang naaik. Mereka merasa keberatan dan meminta dikaji ulang, meski jumlahnya tidak banyak.

“Kami tidak menutup kemungkinan kalau memang masyarakat merasa PBB tidak sesuai kondisi, ajukan ke kami, surat permohonan tinjau kembali. Silakan,” katanya.

Iin menambahkan Bapenda Kota Semarang juga mempersilakan masyarakat mengajukan keringanan, dan akan didasarkan sesuai peraturan yang berlaku, misalnya masyarakat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya