Jateng
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:48 WIB

Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Baru Kasus Mayat Dicor di Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi bos air isi ulang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos air isi ulang, Irwan Hutagalung, yang mayat ditemukan dalam kondisi dicor dan dimutilasi. Tersangka baru itu tak lain adalah Imam, seorang pedagang angkringan yang menjual dagangannya tak jauh dari lokasi penemuan mayat tersebut di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan status Imam telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena Imam diduga perbuatan Muhammad Husen, 28, yang membunuh, memutilasi, dan mengecor mayat bosnya sendiri, namun tidak melaporkan ke aparat berwajib.

Advertisement

“Dia [Imam] menjadi saksi kasus 340 [pembunuhan berencana yang dilakukan Husen]. Tapi, di sisi lain akan menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya,” ujar Kapolrestabes Semarang, Selasa (16/5/2023).

Kendati menjadi tersangka, pedagang angkringan di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, itu tidak ditahan. Irwan menyebut ancaman hukuman yang didapat Imam di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak perlu ditahan atau ditangkap.

“Hanya wajib lapor, karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah itu [5 tahun] tidak [ditahan],” tutur Kapolrestabes Semarang.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Husen setelah menghabisi nyawa korban sempat mengajak Imam untuk bersenang-senang. Kala bersenang-senang itulah, Husen juga sempat mengakui perbuatannya kepada Imam, bahwa dirinya telah membunuh bosnya, Irwan Hutagalung.

Mengetahui perbuatan Husen, Imam tampak ketakutan dan langsung meninggalkan pelaku. Meski demikian, Imam dianggap bersalah hingga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaporkan perbuatan Husen kepada aparat kepolisian.

Meski demikian, perbuatan Husen akhirnya terungkap pada Senin (8/5/2023), setelah warga di sekitar lokasi kejadian mencium aroma tidak sedap dari depot air isi ulang milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan mayat bos air isi ulang itu dalam kondisi dicor dan dimutilasi.

Advertisement

Dari penemuan mayat itu, polisi akhirnya meringkus Husen, yang tak lain adalah karyawan korban. Husen mengaku tega menghabisi nyawa bosnya serta melakukan mutilasi dan mengecor mayat korban, karena sakit hati kerap dianiaya saat bekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif