Jateng
Kamis, 4 Februari 2016 - 12:50 WIB

PEJABAT DAERAH : Bawaslu Sayangkan Pengangkatan Plt Bupati Pemalang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Teguh Purnomo (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Pejabat daerah yang diangkat sebagai Plt Bupati Pemalang sudah direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Semarangpos.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyayangkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo sebagai pelaksana tugas bupati.

Advertisement

”Kami menyayangkan langkah Gubernur Jawa Tengah mengangkat Budhi Rahardjo sebagai pelaksana tugas Bupati Pemalang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo di Semarang, Rabu (3/2/2016).

Budhi Rarhardjo dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang pada 24 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Nomor :131/2016.

Alasan Teguh menyayangkan pengangkatan Budhi Rahardjo sebagai Plt Bupati Pemalang karena yang bersangkutan telah direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran Peraruran Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Menurut dia, Ketua KSAN Sofian Efffendi melalui surat Nomor: B-1359/KASN/11/2015 tertanggal 30 November 2015 merekomendasikan memberikan sanksi kepada Sekda Pemalang tersebut karena dianggap tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Budhi Rahardjo dianggap melanggar Pasal 4 dan angka 10 PP Nomor 53/2010 bahwa PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Sanksi ini terkait pelanggaran dilakukan Sekda Pemalang yang menarik tiga PNS yang diperbantukan di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemalang pada Oktober 2015.

Advertisement

Akibat penarikan PNS sebagai pengguna anggaran ini, sambung Teguh menyebabkan aktivitas Panwas Kabupaten Pemalang terancam tersendat bahkan lumpuh untuk mengawasi pilkada karena dana operasional, seperti gaji anggota Panswas tidak bisa cair.

Penarikan tiga PNS tersebut diduga terkait stiker bertuliskan ”Ingat, PNS adalah pelayan masyarakat, bukan boneka para penguasa,” yang dibuat Bawaslu Jateng.

“Pengangkatan Budhi Raharjo sebagai Plt Bupati Pemalang ini dapat menimbulkan kesan negatif bagi Gubernur Jateng, karena tidak memberikan hukuman kepada Sekda Pemalang malah diberikan jabatan menjadi orang nomor satu di Pemalang,” ujar Teguh yang juga mantan Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif