SOLOPOS.COM - Perempuan pemilik karaoke di kompleks lokalisasi Alas Karet atau Alaska, Kendal, M, 29, ditangkap. (detik.com)

Solopos.com, KENDAL– Pekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, perempuan pemilik rumah karaoke di kompleks lokalisasi Alas Karet atau Alaska, Kabupaten Kendal, Jateng, inisial M, 29, ditangkap polisi.

“Tersangka M kita tangkap di rumah karaoke yang dikelolanya di lokalisasi Alaska Patean. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL [pemandu lagu],” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

M warga Kabupaten Magelang ini merupakan pengelola di salah satu tempat karaoke kompleks Alaska Patean. Terungkapnya kasus tersebut adanya laporan dari masyarakat bahwa ada eksploitasi anak di bawah rumah.

“Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan,” jelasnya dikutip dari detik.com.

Baca juga: Kabar Baik! 14 Daerah di Jateng Nol Kasus Kematian Covid-19

Pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, didapatkan anak-anak itu sedang melayani tamu yang sedang karaoke. Dari lokasi polisi mengamankan anak-anak yang sedang bekerja, minuman keras dan uang tunai.

“Saat penggerebekan kami temukan anak-anak di bawah umur yang sedang menemani tamu. Dari dalam kamar karaoke tersebut kami amankan satu botol minuman anggur merah dan empat gelas. Serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut. Nilainya Rp350.000,” katanya.

Daniel pun berpesan agar orang tua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Pasalnya, korban eksploitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.

“Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu dan melayani laki-laki hidung belang,” tambahnya.

Baca juga: Miris! 2 Ruang SDN di Kudus Ambrol, Siswa Belajar di Kelas Bersekat

Menurut pengakuan M, awalnya ia didatangi empat anak usia 15-17 tahun yang berasal dari daerah Wonosobo. Anak-anak itu disebutnya ingin bekerja di tempat karaoke miliknya. “Mereka datang sendiri dan ingin kerja di rumah karaoke saya,” kata M di kesempatan yang sama.

Dari setiap tamu yang ditemani anak asuhnya yang masih di bawa umur, M mendapatkan fee Rp50.000 per jamnya. “Saya tahu kalau memperkerjakan anak di bawah umur itu melanggar hukum tapi gimana lagi mereka minta pekerjaan,” dalihnya.

“Mereka sudah bekerja ditempat saya jadi PL sudah dua bulan ini,” imbuhnya.

Polisi tetap memproses M. Ia dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya