SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra saat menunjukkan barang bukti senjata tajam (sajam) celurit yang digunakan dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Rabu (13/9/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos com, UNGARANPolres Semarang menangkap seorang pelajar pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (31/8/2023) lalu.

Pelaku itu berinisial DW, 16, warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Ia merupakan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Boyolali.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dia merupakan orang yang menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan mengakibatkan korban AK, 17, meninggal dunia.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, mengatakan DW ditangkap pagi hari setelah kejadian tawuran tersebut. Kejadian tawuran tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Dusun Pereng, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang pada Kamis (31/8/2023).

Saat kejadian itu, kata Kapolres, korban AK bersama YM dan AS berboncengan telon menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya dari SMK Kaliwungu. Mereka berangkat dengan tujuan melakukan tawuran dengan pelajar dari SMK dari Boyolali sekitar pukul 19.00 WIB.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, saat tiba di jalan Ahmad Yani tersebut, dari arah yang berlawanan berpapasan dengan anak-anak SMK Boyolali yang sudah menunggu di sana. Setelah berpapasan, pelaku anak DW ini dengan senjata jenis celurit warna emas yang dibonceng oleh saksi AP mengayunkan celuritnya yang di bawa ke anak korban [AK]. Sehingga korban kemudian berdarah,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, unit patroli dari Polsek Kaliwungu datang dan membawa korban ke Puskesmas Kaliwungu. Lantaran mengalami luka yang cukup parah di bagian dada atas, korban dirujuk ke Rumah Sakit PKU Boyolali.

“Karena kehabisan darah sehingga nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian itu, lanjut Kapolres, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku penyabetan dengan senjata tajam itu adalah DW.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal setelah kehabisan darah. Dalam kasus ini, Polres Semarang menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah celana jeans panjang warna abu-abu yang berlumuran darah milik korban, jaket hitam dalam kondisi sobek, sebuah pelat besi berbentuk celurit milik pelaku, serta satu unit sepeda motor.

Pelaku DW saat ini sudah ditangkap di Mapolres Semarang. Terhadap pelaku akan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak dengan ancaman Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni pidana penjara 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya