SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Salatiga saat memeriksa pelaku jambret yang beraksi sebanyak empat kali di mapolres setempat beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga menangkap pelaku jambret yang meresahkan masyarakat di Wilayah Kota Salatiga, akhir Agustus lalu. Belakangan diketahui, pelaku ternyata telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Salatiga.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi dari salah seorang korban bernama S, warga Dukuh Sidomukti Salatiga Nomor: LP/B/59/VII/2023/SPKT/Res Sltg/Polda Jateng.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Dijelaskan, kejadian penjambretan terjadi pada Selasa (27/6/2023) pukul 19.55 WIB. Waktu itu, korban S yang beralamat di Karangalit, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga hendak menjemput suaminya yang bekerja di kantor PT Sumber Cipta Multi Niaga (Djarum) dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat melintas di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, tepatnya di depan Warung Makan Pak Yanto ada sepeda motor yang menurutnya NMax warna putih mendekatinya dari belakang dan langsung menarik selempang tas slingbag dengan kuat hingga putus dan membuat korban terjatuh,” terang Iptu Henri, Selasa (5/9/2023).

Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya. Namun pelaku tetap mengambil dengan paksa satu buah tas slingbag warna hitam polos tersebut.

Tas itu berisi satu buah dompet warna hitam, satu buah handphone merek Redmi 9 warna Biru, satu buah samsung Type J2 Pro warna rose, Uang tunai senilai Rp500.000. Ada juga surat-surat penting, seperti identitas diri, kartu ATM, dan dua buah STNK.

“Setelah mendapatkan tas korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Bendosari,” ungkap Kasi Humas.

Pelaku juga mengambil uang senilai senilai Rp1,9 juta dari ATM korban. Pelaku mendapatkan PIN yang tersimpan di HP.

“Selain itu, pergelangan tangan sebelah kanan korban mengalami bengkak dan terasa sakit akibat pelapor terjatuh dari sepeda motor,” kata Iptu Henri.

Setelah kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pada Senin (28/8/2023), Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku berinisial RS bin G, warga Jalan Gajah, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Dari tangan pelaku disita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merek Lexi berpelat nomor H 2865 NK dan dua buah kartu ATM BNI milik korban. Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, kata Iptu Henri, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, pelaku ternyata telah tiga kali melakukan aksi serupa, masing-masing di wilayah Kemiri, Roncali, dan Pulutan.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga. Tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Kasi Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya