Jateng
Selasa, 26 Juli 2022 - 13:46 WIB

Pelaku Mutilasi Buang Potongan Tangan di Ungaran Residivis Pencabulan

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi IS (34) dihadirkan dalam pers rilis di Markas Polres Semarang, Selasa. (ANTARA/IC Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang membuang potongan tangan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Imam Sobari, 32, merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

Imam Sobari tercatat sebagai warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022), mengatakan korban pembunuhan bernama Kholidatunn’imah, 24, warga Kabupaten Tegal.

Advertisement

Korban pembunuhan disertai mutilasi itu juga korban pencabulan pelaku pada 2015. “Pelaku ini dihukum 10 tahun. Setelah menjalani enam tahun bebas. [Pelaku] kembali mencari korban,” katanya.

Korban memiliki seorang anak berusia lima tahun. Anak tersebut diduga merupakan anak korban dengan pelaku. Korban bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory di Kabupaten Semarang.

Advertisement

Korban memiliki seorang anak berusia lima tahun. Anak tersebut diduga merupakan anak korban dengan pelaku. Korban bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory di Kabupaten Semarang.

Kapolda memaparkan lokasi pembunuhan terjadi di indekos korban Jl. Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang. Pelaku membunuh dan memutilasi korban pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga : Pelaku Mutilasi Buang Potongan Tangan di Ungaran Lempar Ini ke Kloset

Advertisement

“Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian,” tuturnya.

Ia menuturkan bagian tubuh korban yang kali pertama ditemukan warga adalah potongan tangan di sekitar aliran Sungai Kretek, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan warga menemukan potongan tangan di sekitar aliran Sungai Kretek Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Potongan tubuh lain ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Mutilasi Buang Potongan Tangan di Ungaran Semarang

Beberapa di antaranya, kepala ditemukan sekitar 11 kilometer dari titik penemuan pertama. Anggota tubuh lain yang ditemukan, antara lain dua tangan kanan dan kiri, potongan tulang. Saat itu Polisi menyebut potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif