Jateng
Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:27 WIB

Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang Divonis Hukuman Mati

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang saat menjalani sidang secara virtual. (detik.com)

Solopos.com, REMBANG – Kasus pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo di Desa Turusgede, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak akhir.

Terdakwa kasus pembunuhan tersebut telah divonis hakim dengan hukuman mati. Keputusan hakim itu dibacakan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (6/10/2021).

Advertisement

Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini adalah Sumani, 45, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Baca juga: Penabuh Gamelan Jadi Tersangka Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Advertisement

Baca juga: Penabuh Gamelan Jadi Tersangka Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Sumani yang juga berprofesi sebagai penabuh gendang di Padepokan Seni Ongko Joyo milik Ki Anom Subekti itu hadir secara virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo, saat membacakan putusannya, dikutip dari detik.com.

Advertisement

Meski demikian, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng, menyatakan akan pikir-pikir lebih dahulu. Dalam waktu sepekan, pihaknya baru akan memberikan jawaban untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

“Terdakwa sudah menyatakan banding, tapi kami mengambil opsi sendiri. Masih pikir-pikir, karena terkadang setelah mengajukan banding, dia mencabut. Masih ada waktu sepekan, pemikiran seseorang bisa berubah-ubah,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, keluarga korban turut hadir. Anak korban, Danang Dwi Irawan, mengatakan putusan hakim mengobati sedikit rasa sakit hatinya, namun ia tetap tidak akan memaafkan terdakwa Sumani.

Advertisement

Baca juga: KLHK Pantau Keberadaan Macan Tutul di Pegunungan Lasem Rembang

“Tentang putusan hukuman mati, sedikit mengobati rasa sakit hati. Tapi dia telah berutang kepada keluarga kami, 4 nyawa. Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan,” kata Danang.

Sumani merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Rembang, pada Februari 2021 lalu. Sumani sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Advertisement

Korban dalam kasus tersebut adalah tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai dalang, Anom Subekti, selaku pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo. Selain Anom Subekti, istrinya Tri Purwati, satu anaknya, Alfitri Syayidatina, dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanthi, juga menjadi korban kekejaman pelaku.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif