Jateng
Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:50 WIB

Pelaku Perusakan Gereja dan Kantor NU Magelang Alumnus Poso

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Condro Kirono, menyebut pelaku perusakan sejumlah tempat ibadah dan kantor organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU) serta Kantor DPC PDI di Magelang, beberapa waktu lalu, merupakan eks anggota kelompok radikal Poso.

Meski demikian, pelaku berusia 44 tahun itu melakukan perusakaan atas inisiatif sendiri dan tidak atas perintah ormas lain, termasuk organisasi terlarang Hizbut Tharir Indonesia (HTI). “Dia eks Poso. Aksi perusakan dijalankan sendiri tanpa berafiliasi dengan ormas lain. Motifnya, pelaku marah terhadap Banser yang melakukan pembakaran terhadap bendera bertuliskan kalimat tauhid,” ujar Condro saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (30/10/2018).

Advertisement

Condro menambahkan dari penelusuran yang dilakukan, diketahui jika pelaku pernah terlibat jaringan kelompok radikal di Poso pada 2001 lalu. Meski demikian, saat disinggung apakah pelaku terkait jaringan salah satu kelompok teroris, jenderal bintang dua itu belum bisa menyebutkan secara pasti. “Belum tahu. Itu [terlibat teroris] masih kita kembangkangkan,” ujar Condro.

Pelaku berinisial NA yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual buku keliling dan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Magelang, ditangkap Sabtu (27/10/2018). Ia diringkus jajaran Polres Magelang setelah melakukan perusakan dengan cara melempar kaca jendela bangunan di lima lokasi berbeda.

Kelima lokasi itu, yakni Kantor NU Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Kapel Tyas Dalem di Desa Mandungan, Srumbung, Gedung SMK Pangudi Luhur di Muntilan, Gereja Santo Antonius di Muntilan, dan Gedung DPC PDI Perjuangan di Magelang. Aksi perusakan di semua lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Magelang itu dilakukan pelaku pada akhir pekan lalu. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 410 KUHP tentang Perusakan Gedung, subsider Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif