Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik prostitusi online untuk gay berkedok pijat plus-plus di Kota Semarang. Bisnis esek-esek berkedok panti pijat itu ditawarkan lewat media sosial Twitter.
Dua terduga pelaku, FA, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang, dan AW, 32, warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, diringkus dalam bisnis prostitusi online tersebut.
FA ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara, AW diringkus di indekos di Sleman, Daerahh Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (6/3/2020).
1 Suspect Corona di RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia
1 Suspect Corona di RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia
FA berperan sebagai pemijat yang menjajakan praktik pijat plus-plus bagi kaum gay. Sedangkan, AW bertindak sebagai muncikari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitrina Sutisna, mengatakan praktik prostitusi khusus gay bermotif pijat plus-plus di Semarang ditawarkan melalui media sosial Twitter. Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Viral Mobil Goyang Haluoleo, Oknum Dokter & Perawat Kepergok Indehoi
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. R.Y. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan praktik pijat plus-plus sesama jenis alias gay tersebut dilakukan di sebuah hotel di Gajahmungkur, Semarang. Di tempat itulah polisi mengamankan FA.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar muncikari bisnis prostitusi online ini, AW. Akhirnya dia ditangkap di indekos di Jl. Kapulogo, Nolgaten, Catur Tunggal, Sleman, DIY.
"Setelah muncikari ditangkap dan dilakukan interogasi. Pengakuannya, AW mengaku berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.
Misteri Rumah Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan kedua pelaku antara lain, empat unit handphone, lima wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.
Selain itu, ada juga empat bungkus obat stamina, satu buku tabungan, satu KTP, dan uang tunai Rp400.000.
Berdasarkan kasus ini, kedua pelaku pijat pluus gay di Semarang akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.