Jateng
Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:01 WIB

Pelaku Teror Bom Molotov di Magelang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi teror bom di Magelang. (Freepik.com)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah (Jateng), telah menangkap eks karyawan jasa ekspedisi pengiriman barang JNE berinisial AJ, 42, yang melakukan penganiayaan dan teror bom molotov di Kantor JNE, Kabupaten Magelang, Jumat (5/5/2023). Pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Contantien Baba, kepada Solopos.com, Sabtu (6/5/2023). Ia mengaku saat ini kasus tersebut telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan dan telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka.

Advertisement

“[Tersangka] AJ [42], warga Magelang Tengah. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polresta Magelang,” ungkap Kompol Rifeld kepada Solopos.com, Sabtu (6/5/2023).

Dalam menangani kasus yang viral sebagai teror bom di Magelang itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga plastik mercon asap yang dibuat pelaku sendiri, korek api berbentuk pistol, elektrik gun [alat setrum], dan masker gas. Sedangkan tiga orang karyawan yang menjadi korban penganiayaan AJ masing-masing adalah EY, RN, dan WU.

“Pelaku AJ dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) menampilkan seorang mantan karyawan JNE yang menganiaya mantan rekan kerjanya dengan cara menyetrum. Perbuatan itu dilakukan AJ karena tidak terima telah dikeluarkan atau dipecat dari pekerjaannya. Bahkan, dalam tas mantan karyawan itu juga ditemukan alat peledak yang belum sempat dinyalakan.

“Kejadiannya Jumat [5/5/2023] sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor JNE Japunan, Mertoyudan. Terjadi tindak pidana kekerasan dengan cara menggunakan mercon asap dan senjata elektrik untuk menganiaya [menyetrum] korban. Jadi bukan bom,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif