Jateng
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 14:50 WIB

PELANGGARAN BEA CUKAI : 371.120 Batang Rokok Ilegal Disita

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Pelanggaran bea cukai berupa pada rokok ilegal diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 371.120 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKM) dari Kabupaten Jepara.

Advertisement

“Selain menyita 291.760 batang rokok jenis SKM dan 79.360 barang jenis SKT, petugas juga menyita etiket dengan berat 51 kilogram, tiga buah alat pemanas, serta satu kantong plastik tis sebesar 18 kg,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Aries Widjanarko, Jumat (14/8/2015).

Penindakan tersebut, kata dia, merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.

Akhirnya, lanjut dia, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Advertisement

Hasilnya, lanjut dia, pada Kamis (13/8/2015), petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah tempat tinggal di Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara, mendapatkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, turut diperiksa pegawai yang kebetulan berada di tempat kejadian.

Sementara barang bukti, lanjut dia, diamankan guna proses lebih lanjut.

Advertisement

Dengan penindakan tersebut, KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp310,37 juta.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga Agustus 2015 sebanyak 27 kasus.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif