Jateng
Rabu, 24 September 2014 - 18:55 WIB

PELANGGARAN IZIN : Pemkab Kudus Akui BTS Milik Indosat Belum Miliki Izin HO

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Menara Base Transceiver Station (BTS) (JIBI/BISNIS/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan menara telekomunikasi milik PT Indosat yang ada di Kecamatan Kota Kudus hingga kini belum memiliki izin gangguan (hinder ordonantie/HO).

Advertisement

“Pada awal pembangunannya pada 1996 menara telekomunikasi milik PT Indosat tersebut memang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga kami tidak bisa melakukan pembongkaran,” katanya ketika menanggapi penolakan warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, di Kudus, Selasa (23/9/2014).

Akan tetapi, lanjut dia, sejak awal justru belum mengantongi HO karena sejak awal pendiriannya warga setempat sudah menolak keberadaan menara tersebut.

Advertisement

Akan tetapi, lanjut dia, sejak awal justru belum mengantongi HO karena sejak awal pendiriannya warga setempat sudah menolak keberadaan menara tersebut.

Atas penolakan warga tersebut, kata dia, PT Indosat kemudian membuat pernyataan siap membongkar menara tersebut.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, perusahaan telekomunikasi tersebut juga meminta kesempatan untuk membuat tower BTS sementara menara telekomunikasi atau combat,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (25/9/2014).

Advertisement

Karena belum memiliki HO, kata dia, KPPT Kudus bisa menghentikan izin operasinya.

Langkah KPPT Kudus yang akan ditempuh, yakni melakukan upaya persuasif dengan PT Indosat.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan PT Indosat di Jakarta untuk membongkar menara tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, katanya, perwakilan dari PT Indosat Pusat juga akan diajak meninjau langsung guna mengetahui kondisi riil di lapangan terkait dengan adanya penolakan warga Desa Demaaan atas keberadaan menara telekomunikasi tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Kudus juga sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali terhadap PT Indosat agar melakukan pembongkaran menara telekomunikasi.

Warga Desa Demaan juga sudah berulang kali membuat kesepakatan dengan PT Indosat. Namun, selalu mengingkarinya karena hingga sekarang janji akan melakukan pembongkaran justru belum juga terealisasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif