SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Pelanggaran karyawan dilakukan karyawan PT Pura Barutama. Empat karyawan terbukti merugikan perusahaan hingga Rp1,5 miliar 

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Sebanyak empat karyawan PT Pura Barutama Kudus diduga merugikan perusahaannya hingga Rp1,5 miliar menyusul tindakan penggelapan bahan kimia jenis solven milik perusahaan untuk dijual kepada pihak lain.

“Nilai kerugian akibat penggelapan bahan kimia jenis solven tersebut, ditaksir mencapai Rp1,5 miliar karena aksinya itu dilakukan tidak hanya sekali,” kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi di Kudus seperti dikutip Antara, Selasa (29/4/2015).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, aksinya itu dilakukan selama satu tahunan.

Kegunaan bahan kimia jenis solven tersebut, kata dia, untuk mengencerkan tinta untuk kebutuhan percetakan.

Dalam menjalankan aksinya itu, kata dia, para pelaku memang bersekongkol dengan sesama karyawan.

“Petugas gudang induk di unit produksi tinta bekerja sama dengan petugas unit percetakan,” ujarnya.

Saat unit percetakan memesan solven, kata dia, petugas gudang mengirimkan dengan terlebih dahulu mengurangi volumenya.

Setelah aksi kelima karyawan tersebut terbongkar, kata dia, saat dilakukan audit jumlah kehilangannya bisa mencapai 1.000 drum dan nilainya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Barang curian tersebut, kata dia, dijual kepada penadah yang bernama Sugihadi (35), asal Kecamatan Jati, Kudus.

Selain menetapkan empat karyawan PT Pura tersebut sebagai tersangka, kata dia, penadah barang curian tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak empat karyawan tersebut, yakni Sukirno,48, Sulardi,47, yang merupakan warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan Sulistiyono,30, asal Kecamatan Jati Kudus.

“Ketiganya merupakan karyawan PT Pura yang bertugas di bagian gudang, sedangkan seorang karyawan bernama Andi Harahap,30, warga Kecamatan Jati, Kudus, merupakan sopir perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya