Jateng
Minggu, 1 November 2015 - 11:50 WIB

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Imigrasi Jateng Amankan 18 WNA Pelanggar Izin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemeriksaan paspor warga Malaysia di pondok pesantren Blitar, Rabu (21/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Pelanggaran keimigrasian dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) yang kemudian ditangkap petugas.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mengamankan belasan warga negara asing yang melanggar izin keimigrasian dalam operasi yustisi yang digelar beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Diamankan petugas kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rustarto di Semarang, Sabtu (31/10/2015).

Menurut dia, dalam operasi yustisi seretak pada 19 hingga 23 Oktober lalu telah diamankan 18 warga negara asing yang melanggar peraturan.

Dari 18 warga negara asing tersebut, lanjut dia, tujuh di antaranya telah dideportasi.

Advertisement

Sementara sisanya, menurut dia, masih dalam proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan jika terbukti ada unsur pidana.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, permasalahan perkawinan, hingga persoalan izin tinggal terbatas.

“Ada yang izin tinggaknya di Jakarta, tetapi ternyata posisinya ada di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing memang diperketat untuk mengantisipasi dampak sosial dan kriminalitas yang mungkin terjadi.

Beberapa ancaman kriminalitas yang mungkin terjadi akibat pelanggaran keimigrasian tersebut antara lain masuknya ideologi asing, penyelundupan narkotika, pencucian uang, hingga penyelundupan senjata api.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif