SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Pelanggaran keimigrasian dilakukan 73 WNA di Jateng yang telah dideportasi.

Semarangpos.com, SEMARANG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah selama 2015 telah mendeportasi sebanyak 73 warga negara asing dari berbagai negara.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Warga negara asing [WNA] yang dideportasi karena kebanyakan melanggar ketentuan izin tinggal atau over stay,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) Bambang Sumardiono di Semarang, Selasa (26/1/2016).

Selain pelanggaran izin tinggal, lanjut dia, ada dua WNA dari Thailand dan Inggris dideportasi karena masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi internasional.

“Dua WNA DPO karena suatu kasus kejahatan di luar negeri diamankan di Semarang beberapa waktu dan telah dideportasi ke negara asal,” imbuh Bambang tampat menyebutkan kasunya. Mereka, lanjut dia, dideportasi dari berbagai kantor unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) antara lain Semarang, Cilacap, Wonosobo, Pati, Pemalang, dan Solo.

”Di samping itu ada 34 berkas perkara pidana keimigrasian yang diproses secara hukum,” tandasnya tanpa memerinci perkara.

Bambang lebuh lanjut menyatakan, selain deportasi pihaknya selama 2015 juga melakukan melakukan pencegahan dan penangkal (cekal) sebanyak 54 orang agar tidak kabur ke luar negeri.
”Cekal ini berdasarkan permintaan aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jateng Rustarto menambahkan dengan diberlakukanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau perdagangan bebas Asean 2016 telah melakukan langkah antisipasi terhadap serbuan masuknya orang asing ke Jateng.

Dengan diberlakukannya MEA, lanjut dia, maka orang asing, terutama tenaga kerja asing dari luar negeri akan menyerbu masuk ke Indonesia, termasuk ke wilayah Jateng.

”Kami memperketat pengawasan di semua kantor imigrasi terhadap masuknya orang asing, karena pada era pasar bebas [MEA] ini akan banyak orang asing masuk ke Indonesia termasuk Jateng,” beber dia.

Menanggapi permintaan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Magelang dan Pemkab Banyumas tentang pembukaan kantor Imigrasi guna memberikan pelayanan optimal terkait MEA, Rusarto mengatakan masih dilakukan pengkajian.

”Masih harus melalui kajian-kajian mendalam terlebih dulu, tidak bisa begitu saja membukan kantor Imigrasi di daerah,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya