Jateng
Rabu, 27 Januari 2016 - 09:50 WIB

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Langgar Izin Tinggal, 73 WNA Dideportasi dari Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Pelanggaran keimigrasian dilakukan 73 WNA di Jateng yang telah dideportasi.

Semarangpos.com, SEMARANG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah selama 2015 telah mendeportasi sebanyak 73 warga negara asing dari berbagai negara.

Advertisement

“Warga negara asing [WNA] yang dideportasi karena kebanyakan melanggar ketentuan izin tinggal atau over stay,” kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) Bambang Sumardiono di Semarang, Selasa (26/1/2016).

Selain pelanggaran izin tinggal, lanjut dia, ada dua WNA dari Thailand dan Inggris dideportasi karena masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi internasional.

Advertisement

Selain pelanggaran izin tinggal, lanjut dia, ada dua WNA dari Thailand dan Inggris dideportasi karena masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi internasional.

“Dua WNA DPO karena suatu kasus kejahatan di luar negeri diamankan di Semarang beberapa waktu dan telah dideportasi ke negara asal,” imbuh Bambang tampat menyebutkan kasunya. Mereka, lanjut dia, dideportasi dari berbagai kantor unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) antara lain Semarang, Cilacap, Wonosobo, Pati, Pemalang, dan Solo.

”Di samping itu ada 34 berkas perkara pidana keimigrasian yang diproses secara hukum,” tandasnya tanpa memerinci perkara.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jateng Rustarto menambahkan dengan diberlakukanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau perdagangan bebas Asean 2016 telah melakukan langkah antisipasi terhadap serbuan masuknya orang asing ke Jateng.

Dengan diberlakukannya MEA, lanjut dia, maka orang asing, terutama tenaga kerja asing dari luar negeri akan menyerbu masuk ke Indonesia, termasuk ke wilayah Jateng.

”Kami memperketat pengawasan di semua kantor imigrasi terhadap masuknya orang asing, karena pada era pasar bebas [MEA] ini akan banyak orang asing masuk ke Indonesia termasuk Jateng,” beber dia.

Advertisement

Menanggapi permintaan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Magelang dan Pemkab Banyumas tentang pembukaan kantor Imigrasi guna memberikan pelayanan optimal terkait MEA, Rusarto mengatakan masih dilakukan pengkajian.

”Masih harus melalui kajian-kajian mendalam terlebih dulu, tidak bisa begitu saja membukan kantor Imigrasi di daerah,” ujar dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif