Jateng
Selasa, 26 Januari 2016 - 18:50 WIB

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Langgar Izin Tinggal, Empat Warga Tiongkok akan Dideportasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Pelanggaran Keimigrasian diduga dilakukan oleh empat WNA Tiongkok yang akan dideportasi.

Semarangpos.com, SEMARANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah mencatat empat warga negara Tiongkok akan dideportasi ke negara asalnya karena dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Advertisement

“Januari ini sudah empat WNA yang akan dideportasi, semuanya dari China [Tiongkok],” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Engelbertus Rustarto di Semarang, Selasa (28/1/2016).

Menurut dia, keempat warga asing tersebut diketahui melanggar ketentuan tentang izin tinggal.

Keempatnya, lanjut dia, ditindak oleh petugas Kantor Keimigrasian Semarang.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan selama 2015 tercatat 73 warga negara asing telah dipulangkan ke negaranya karena pelanggaran keimigrasian.

“73 WNA tersebar di enam kantor keimigrasian yang ada di Jawa Tengah,” katanya.

Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain melanggar izin tinggal, melebihi batas waktu, hingga buronan yang kabur dari negaranya.

Advertisement

“Ada dua yang masuk DPO, dari Thailand dan Inggris,” tambahnya.

Bambang menuturkan tugas dan tantangan bagian keimigrasian akan semakin berat seiring pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean serta pembebasan visa dari 75 negara.

“Pasar bebas, akan semakin banyak orang asing masuk ke Indonesia,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif