Jateng
Sabtu, 13 Desember 2014 - 10:50 WIB

PELANGGARAN LALU LINTAS : PN Kudus Sidangkan 28.707 Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, KUDUS- Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Desember 2014 menyidangkan 28.707 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di daerah setempat.

Advertisement

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq, seperti dikutip Antara, Jumat (12/12/2014), kasus persidangan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2014 tercatat sebanyak 3.524 kasus pelanggaran lalu lintas.

Sementara persidangan paling sedikit, kata dia, terjadi pada bulan Februari 2014 tercatat hanya 620 kasus pelanggaran lalu lintas.

Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas tertinggi yang disidangkan pada 2013 tercatat sebanyak 2.742 kasus pelanggaran lalu lintas.

Advertisement

Adapun jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, yakni tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM) serta helm tidak terlalu banyak.

Pasal yang dikenakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, yakni pasal 293 ayat (2) Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari tingkat usia, pelanggaran yang terjadi hampir merata untuk usia dewasa hingga tua.

Advertisement

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, selain sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat polisi juga menggelar operasi tertib berlalu lintas.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kudus selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2014 di Kabupaten Kudus tercatat ada 3.172 pelanggar dengan dominasi pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm.

Dari 3.172 pelanggar, jumlah tilang sebanyak 1.897 kasus, sedangkan selebihnya merupakan teguran yang disampaikan kepada 1.275 pelanggar.

Berdasarkan data tilang, jenis pelanggaran lalu lintas karena tidak mengenakan helm saat berkendara sebanyak 364 pelanggar yang ditemukan di daerah pinggiran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif