Jateng
Sabtu, 22 Mei 2021 - 11:38 WIB

Pelantikan 215 Kades Baru di Pati Terapkan Prokes Ketat

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelantikan Kades baru di Pati. (Patikabgoid)

Solopos.com, PATI -- Sebanyak 215 kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2021 se-Kabupaten Pati, akhirnya mulai dilantik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengutip Patikab.go.id, Sabtu (22/5/2021), Bupati Pati Haryanto, di Pendapa Kabupaten Pati memimpin pelatikan kades. Setelah sehari sebelumnya para Cakades terpilih, tamu undangan, dan panitia menjalani swab antigen, prosesi pengambilan sumpah pun dilaksanakan dengan jumlah tamu yang terbatas.

Advertisement

Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung empat sesi dalam dua hari, yakni Sabtu (22/5/2021) dan Senin (24/5/2021). Untuk Sabtu, pada sesi pertama dilakukan pelantikan 59 Kades dari 6 Kecamatan. Sedangkan sesi kedua di hari Sabtu, terdapat 44 kades dari 5 kecamatan yang dilantik oleh Bupati.

Baca Juga : Waduk Peninggalan Kolonial Ini Jadi Wisata Terkenal di Pati

Kemudian pelantikan pada Senin (24/5/2021), juga akan ada dua sesi pengambilan sumpah calon kades terpilih. Sesi pertama di hari Senin, dijadwalkan dilantik 61 cakades dari lima kecamatan, sedangkan sesi kedua di hari Senin, ada 51 cakades dari lima kecamatan yang akan dilantik.

Advertisement

Bupati mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan yang dipecah menjadi beberapa sesi ini untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami tawarkan virtual tapi para Cakades inginnya dilantik langsung, jadi ya akhirnya prosesinya dipecah jadi beberapa gelombang/sesi. Itu pun semua harus lolos swab dulu," jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pati pun memberikan sejumlah wejangan, diantaranya agar para Kades berhati-hati terkait Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga : Bupati Pati Minta Tindak Tegas Petugas RSUD yang Lalai SOP

Advertisement

Apalagi pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai tindak lanjut atas SKB tiga menteri, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) hanya dapat mengenakan biaya tambahan maksimal Rp250.000.

Dengan demikian, biaya maksimal yang dapat dibebankan pada masyarakat peserta PTSL ialah Rp400.000. Jika lebih dari itu, dapat dianggap sebagai pungutan liar. "Jadi bagi yang baru menjabat saya ingatkan untuk cepat belajar regulasi, sehingga pelanggaran dapat dicegah", ujarnya.

Awal tahun hingga saat ini, sebagian besar dana desa juga belum dilaksanakan. "Sehingga saya pesan, bahwa Dana Desa dan ADD bukan untuk dana pengembalian biaya saat nyalon Kades. Ini dana untuk rakyat, jangan diselewengkan, karena akan berurusan dengan hukum", tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif