Jateng
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:55 WIB

PELANTIKAN ANGGOTA DPRD BARU : PR Aturan tentang Pelepasan Aset Kota Semarang Sudah Menunggu Dibahas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi meminta anggota DPRD setempat yang baru, segera menyelesaikan pembahasan aturan terkait dengan pelepasan aset.

Advertisement

“Soal pelepasan aset itu ceritanya begini. Banyak problem [terkait dengan aset] zaman dahulu yang belum sempat dituntaskan oleh wali kota zaman dulu,” kata Hendi seperti dikutip Antara, Kamis.

Hal itu diungkapkannya setelah Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Semarang dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Kota Semarang masa bakti 2014-2019 di Gedung DPRD setempat.

Hendi menjelaskan ada sebagian aset milik masyarakat yang sudah dibangun Pemerintah Kota Semarang pada zaman dahulu, tetapi belum tuntas proses penyelesaiannya, semisal diganti rugi.

Advertisement

“Ada sebagian aset milik masyarakat yang sudah dibangun untuk kepentingan pemkot, tapi belum diselesaikan. Maksudnya diberikan ganti rugi atau dengan ‘ruislag’ [tukar guling],” katanya.

Ia mencontohkan SD Negeri Bringin 01 di kawasan Ngaliyan Semarang yang didirikan di atas tanah milik masyarakat, tetapi proses penyelesaiannya belum tuntas sehingga menimbulkan sengketa.

Dia berharap para anggota dewan yang baru, segera mengkaji permasalahan terkait aset itu karena kaitannya dengan kepentingan publik, tetapi masyarakat pemilik lahan jangan sampai dirugikan.

Advertisement

“Dari hitungan kami, setidaknya sudah berdiri empat bangunan pemkot yang seperti itu dan harus segera dituntaskan, termasuk di antaranya bangunan SD Negeri Bringin 01 Semarang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif