Jateng
Rabu, 13 Agustus 2014 - 18:05 WIB

PELANTIKAN ANGGOTA DPRD JATENG : Anggota Dewan Baru Dapat Warisan PR 8 Raperda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) belum disahkan oleh DPRD Jateng periode 2009-2014 yang segera berakhir masa jabatannya.

“Masih ada delapan raperda yang belum bisa diselesaikan oleh anggota dewan yang akan segera berakhir masa tugasnya,” kata Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretarit DPRD Jateng Bambang Edy Wahyono seperti dikutip Antara, Rabu (13/8/2014).

Advertisement

Delapan raperda itu adalah raperda tentang kearsipan, raperda tentang pengelolan energi, raperda tentang penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi, raperda tentang pengeloaan daerah aliran sungai, raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, raperda tentang keolahragaan daerah, raperda tentang organiasasi dan tata kerja perangkat daerah, raperda tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang.

“Kalau hingga akhir Agustus 2014 delapan raperda itu belum disahkan maka akan dilimpahkan ke anggota DPRD Jateng periode 2014-2019,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 telah mengesahkan 79 peraturan daerah selama lima tahun bertugas.

Advertisement

“Dari?79 perda yang dihasilkan itu, sebanyak 28 perda merupakan inisiatif dari dewan, sedangkan sisanya adalah usulan eksekutif,” katanya.

Ia merinci, 12 perda telah disahkan anggota dewan pada 2009, masing-masing 13 perda pada 2010, 2011, dan 2012, 20 perda pada 2013, serta delapan perda pada 2014.

Menurut dia, para anggota dewan membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan untuk membahas hingga mengesahkan raperda menjadi perda.

Advertisement

“Rata-rata pengesahannya tiga bulan, satu bulan untuk penyusunan dan dua bulan untuk pembahasan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif