Jateng
Rabu, 10 Februari 2021 - 21:45 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Surat Mendagri, Molor?

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pilkada Serentak 2020 (Bisnis/Antara)

Solopos.com, SEMARANG -- Proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) kemungkinan besar mengalami penundaan atau molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu menyusul belum adanya informasi atau keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

Advertisement

Semula direncanakan digelar pada 17 Februari 2021. Namun, hingga sepekan sebelum pelantikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum mendapat pemberitahuan dari Kemendagri.

"Belum ada pemberitahuan dari Kemendagri," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Advertisement

"Belum ada pemberitahuan dari Kemendagri," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Baca jugaMaju Pilpres 2024, Politikus Muda Ini Usung Program Kuliah Gratis Negeri Maupun Swasta

Senada juga disampaikan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Ariwibowo. Ia mengaku hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kemendagri. "Masih menunggu informasi kepastiannya dari Mendagri," tutur Prasetyo.

Advertisement

"Itu soal teknis. Kita juga belum tahu. Yang penting kepastiannya dulu," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng itu.

Baca jugaCatat! Ini Persyaratan Daftar Jadi Direktur PDAM di Grobogan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 tidak diundur, atau sesuai jadwal pada 17 Februari nanti.

Advertisement

Menurutnya, dengan tidak ada penundaan kepala daerah terpilih bisa langsung bekerja. "Kepala daerah yang terpilih kan memiliki program dan rencana kerja. Itu harus segera dilaksanakan untuk rakyat," tutur Bondan.

Jika pelantikan kepala daerah tersebut tertunda, maka akan terjadi kekosongan jabatan. Untuk mengisi kekosongan jabatan setelah akhir masa jabatan (AMJ) pada 17 Februari 2021, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh). Nantinya Plh dijabat Sekretaris Daerah sesuai wilayahnya.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif