Jateng
Selasa, 31 Maret 2015 - 23:50 WIB

PELAYANAN BPJS DI KUDUS : DPRD Sidak Rumah Sakit yang Dikomplain Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Dok)

Pelayanan BPJS di Kudus masih menuai kritikan dari masyarakat. DPRD Kudus pun menggelar sidak untuk mengecek pelayanan BPJS di Rumah Sakit 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2015), melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2015), melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.

Sidak anggota Komisi D DPRD Kudus tersebut, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mendapatkan pelayanan kurang memuaskan ketika menjalani perawatan di rumah sakit swasta tersebut.

Beberapa pasien pesert BPJS Kesehatan di RS Mardi Rahayu Kudus yang ditemui rombongan Komisi B DPRD Kudus tidak ada yang menyampaikan kekecewaannya.

Advertisement

Ia mengakui, pelayanannya cukup baik karena tidak ada penolakan seperti informasi yang beredar selama ini.

Hal senada juga diungkapkan pasien peserta BPJS Kesehatan lainnya, Muh Farid mengakui, sejak mendaftarkan diri untuk menjalani rawat inap berlangsung lancar.

“Hingga kini belum ada keluhan soal layanan pasien peserta BPJS,” ujarnya.

Advertisement

Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron mengungkapkan, sidak kali ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait buruknya layanan rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, keluhan tersebut, salah satunya ditujukan kepada RS Mardi Rahayu Kudus, menyusul adanya pasien yang meninggal dunia setelah sempat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak diterima, sehingga harus mendaftarkan diri dengan pasien umum.

“Seharusnya, pasien yang dalam kondisi gawat darurat bisa langsung diterima tanpa harus surat rujukan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : BPJS Kudus DPRD Kudus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif