SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pelayanan kesehatan di RSUP Dr Kariadi terkait dihentikannya sebagian layanan BPJS menjadi sorotan Ombudsman RI.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ombudsman RI turut menyoroti ditutupnya layanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan pada Instalasi Paviliun Garuda dan Elang di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dokter Kariadi, Semarang.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Pimpinan Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyatakan persoalan itu muncul akibat penyelenggaraan BPJS Kesehatan di RS Kariadi masih buruk.

“Berbagai persoalan yang melingkupi penyelenggaraan BPJS Kesehatan harus diminimalisasi atau bahkan diakhiri. Baru-baru ini saja RSUP Dokter Karyadi menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien BPJS di Paviliun Garuda dan Paviliun Elang,” kata Adrianus seperti dikutip dari laman berita Okezone.com, (12/4/2016).

Ombudsman mencatat menerima aduan masyarakat terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan pada tahun lalu mencapai 87 laporan. Sebagian besar masyarakat, bahkan melapor soal tidak diberikannya layanan kesehatan.

“Belum lagi terkait pola rujukan ke rumah sakit. Kejelasan mengenai rujukan berjenjang masih belum dipahami masyarakat dan praktik di lapangan kerapkali merugikan masyarakat,” jelas Adrianus.

Padahal, kata Adrianus, per 1 April, biaya iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mengalami kenaikan signifikan. Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 mewajibkan setiap peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II menyetor iuran sebesar Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500) dan Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500) per bulan. “Kenaikan iuran harus sejalan dengan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Adrianus.

Pada 2015, Ombudsman bahkan melakukan review sistemik atas pelayanan BPJS Kesehatan. Hasilnya, Ombudsman mengklaim menemukan sejumlah persoalan terkait operasional pelayanan BPJS Kesehatan.

Pimpinan Ombudsman lainnya, Alamsyah Saragih, menyatakan lembaganya menemukan rumah sakit yang masih memungut biaya pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS.

Permasalahan lain, kata Alamsyah, soal adanya biaya tindakan suatu penyakit yang melebihi dari harga paket. “Dan selisih biaya penambahan rumah sakit harus ditanggung oleh pasien,” ujar Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya