SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pelayanan kesehatan, RSUP Kariadi, Semarang, baru-baru ini menutup sebagian layanan rawat jalan bagi pasien pengguna BPJS.

Semarangpos.com, SEMARANG – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi, Semarang, menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 1 April 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

Atas keputusan itu, RSUP Dr Kariadi dianggap diskriminatif. Tudingan itu salah satunya keluar dari Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi.

Rukma menilai kebijakan itu bersifat diskriminatif bagi pasien berkantong pas-pasan. Atas tuduhan itu, Kepala BPJS Jawa Tengah, Aris Jatmiko, enggan menanggapi lebih lanjut.

“Tanyakan dong sama Beliau,” kata Aris di okezone.com, Kamis (7/4/2016).

Meski begitu, Aris mengklaim BPJS Kesehatan sudah sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Aris bilang manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS mulai pelayanan tingkat pertama di Puskesmas, dokter praktik Perorangan, dan klinik pratama.

“Dan bila memerlukan rujukan spesialis akan dirujuk ke pelayanan tingkat lanjutan pada poliklinik spesialis. Bila perlu rawat inap sesuai hak di kelas I, kelas 2, atau kelas 3 di rumah sakit yang bekerja sama,” ungkap Aris.

Di RS Kariadi, Paviliun Garuda melayani semua jenis sakit pasien, sedangkan Paviliun Elang hanya melayani pasien jantung. Manajemen RS Kariadi menjadikan dua paviliun itu khusus untuk melayani pasien kelas privat.

Kebijakan tersebut selain dikritik oleh Ketua DPRD Jawa Tengah, juga dikritik BPJS Watch. Sekretaris Jenderal BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan RS Kariadi merupakan rumah sakit pemerintah.

Mengacu pada Perpres 111 Tahun 2013 yang diubah oleh Perpres 19 Tahun 2016, RS Kariadi wajib menjadi provider BPJS Kesehatan dan menjalankan seluruh proses preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan menyediakan obat serta barang medis habis pakai.

“Jadi kalau Kariadi menutup sebagian layanan rawat jalan pasien BPJS maka sudah menyalahi ketentuan,” ujar Timboel.

Instalasi Merpati

Keputusan menghentikan layanan rawat jalan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang di RS Kariadi itu berlaku efektif sejak 1 April. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

“Semua pasien rawat jalan peserta BPJS dilayani di Instalasi Merpati,” kata Humas RS Kariadi, Ahmadi,  Selasa (5/4/2016).

Kebijakan rawat jalan di dua instalasi RS Kariadi berlaku tepat saat pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April bagi kelas I dan II. Per 1 April, iuran BPJS Kesehatan kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu. Sementara iuran kelas III tetap Rp25.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya