Jateng
Rabu, 2 Desember 2015 - 17:50 WIB

PELAYANAN PERIZINAN : Kebumen Terapkan Pelayanan Perizinan 3 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pelayanan perizinan di Kebumen akan dioptimalkan dengan mempersingkatnya menjadi 3 jam.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kabupaten Kebumen mulai menerapkan layanan perizinan hanya tiga jam dengan meresmikan Layanan Perizinan Tiga Jam dan Sistem Informasi Perizinan (Siperi) oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).

Advertisement

Peresmian layanan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo di Kebumen, Selasa (1/12/2015).

Ganjar menyatakan Kebumen paling cepat merespon arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemangkasan waktu permohonan perizinan dibandingkan kabupaten/ kota lainnya di Jateng.

Advertisement

Ganjar menyatakan Kebumen paling cepat merespon arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemangkasan waktu permohonan perizinan dibandingkan kabupaten/ kota lainnya di Jateng.

”Bapak Presiden di Istana beberapa waktu lalu mengatakan tiga jam [perizinan]. Mungkin kabupaten/kota yang paling cepat merespon adalah Kebumen,” katanya seperti dikutip Jatengprov.co.id, Rabu (2/12/2015).

Pelayanan perizinan tiga jam, menurut Ganjar tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha atau pun masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, namun juga bagi pegawai BPMPT.

Advertisement

“Ini nanti akan sama dengan rupiah. Maka pada saat itu, semua akan berlomba-lomba untuk bisa mencapai target. Sehingga di setiap akhir bulan pendapatan di luar gaji mereka akan mendapatkan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

Ganjar meyakini pelayanan BPMPT Kebumen bisa lebih cepat lagi karena ada beberapa macam perizinan yang pelayanannya disamakan waktunya menjadi tiga jam semisal izin non penanaman modal yang sebelumnya 15 hari menjadi tiga jam.

Demikian juga untuk izin gangguan (HO) yang biasanya 10 hari, izin usaha pengangkutan lima hari, surat iszin usaha perusahaan (SIUP) dua hari, izin usaha industri (IUI) lima hari, dan izin tanda daftar industri (TDI) tiga hari, semuanya menjadi tiga jam.
”Semua izin menjadi tiga jam, tapi saya meyakini sebenarnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Penjabat Bupati Kebumen Arif Irwanto mengatakan dari 42 perizinan yang dituntut untuk dilakukan pemangkasan tiga jam baru dapat mengakomodasi 14 perizinan.

“Dalam tahap pertama jumlahnya baru 14 perizinan dalam tiga jam. Menyusul pada awal 2016 sekitar 28 perizinan lagi,” ungkap dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif