Jateng
Selasa, 21 Oktober 2014 - 19:50 WIB

PELAYANAN PUBLIK : Di Kudus, Bikin SIM Cukup Kirim SMS

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pembuatan surat izin menemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Kudus yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa mendaftar terlebih dahulu via layanan pesan singkat (SMS).

Advertisement

Menurut Kasat Lantas Polres Kudus AKP Billy Andha Hildiario Budiman di Kudus, Selasa, layanan baru yang diberi label “SIM SMS Booking” tersebut dilakukan uji coba sejak empat hari.

Nantinya, kata dia, masyarakat tidak perlu datang ke Polres Kudus dan antre lama untuk melakukan perpanjangan SIM karena dibuka layanan perpanjangan SIM via sms ke nomor 081228637328.

Format pesan yang harus diketik, yakni nama, nomor SIM dan jenis SIM.

Advertisement

“Nantinya masyarakat akan mendapatkan balasan untuk mempersiapkan persyaratan, seperti fotokopi KTP, SIM asli dan surat keterangan sehat dari dokter,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (21/10/2014).

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran serta penyerahan persyaratannya ke bagian pelayanan SIM di Polres Kudus beberapa hari kemudian setelah mendapatkan balasan.

Terkait dengan surat keterangan sehat dari dokter, katanya, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dilayani di tempat terpisah yang diinformasikan lewat sms balasan tersebut.

Advertisement

Meskipun baru uji coba, kata dia, sudah ada warga yang melakukan pendaftaran via sms untuk melakukan perpanjangan.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM lewat beberapa pekan tetap bisa mengurus perpanjangan via SMS,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif