Jateng
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 03:10 WIB

PELAYANAN PUBLIK : Keterbukaan Informasi Publik di Jateng Masih Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nur Fuad mengungkapkan kesadaran keterbukaan informasi publik pada instansi pemerintah di Jateng masih rendah sehingga harus dilakukan beberapa upaya peningkatan.

Advertisement

“Mayoritas lembaga-lembaga publik di Jateng belum transparan terkait dengan keterbukaan informasi publik, padahal hal itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (17/10/2014).

Menurut dia, hal itu terungkap berdasarkan aduan sengketa informasi publik yang disampaikan masyarakat kepada KIP Jateng pada periode Januari-September 2014 sebanyak 93 kasus.

“Dari puluhan aduan yang rata-rata mempermasalahkan laporan keuangan instansi pemerintah tersebut, 78 kasus sudah kami tindak lanjuti atau diputuskan,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengakui bahwa lembaga-lembaga publik sering menutup informasi kepada masyarakat, terutama yang bersifat sensitif, seperti anggaran dan laporan keuangan.

“Mayoritas lembaga publik di Jateng hanya menampilkan anggaran yang digunakan dan laporan keuangan secara global sehingga masyarakat tidak bisa mengakses secara detail,” katanya.

Hanya beberapa pemerintah kabupaten/kota, kata dia, yang secara representatif cukup dalam memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Advertisement

Menurut dia, kurangnya keterbukaan informasi publik itu mengakibatkan banyak masyarakat yang mengalami hambatan jika ingin mengakses informasi.

“Dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah detail dijelaskan bahwa badan publik untuk tidak ragu-ragu lagi untuk terbuka informasi yang ada kepada masyarakat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif