SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, KUDUS—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu, menyerahkan 284 sertifikat tanah milik warga Kecamatan, Mejobo, Kudus, yang proses pengurusannya melalui program nasional agraria (Prona).

Penyerahan ratusan sertifikat tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kudus, Candra Genial di Balai Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Candra Genial, jumlah sertifikat tanah yang diserahkan tersebut belum seluruhnya, karena proses penyerahannya dilakukan secara bertahap.

Adapun alokasi program legalisasi aset di Kabupaten Kudus lewat program Prona, kata dia, sebanyak 2.500 bidang tanah yang tersebar di 13 desa di lima kecamatan.

Di antaranya, di Kecamatan Jekulo terdapat dua desa, Kecamatan Dawe terdapat enam desa, Kecamatan Mejobo terdapat tiga desa, dan Kecamatan Kaliwungu serta Gebog masing-masing satu desa.

Hingga bulan Agustus 2014, kata dia, semua bidang tanah yang legalisasi asetnya dilakukan lewat Prona sudah terbit sertifikat tanahnya sehingga hanya menunggu proses penyerahan kepada warga.

“Kami menargetkan awal Oktober 2014 ribuan sertifikat tanah tersebut bisa diserahkan seluruhnya kepada warga,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (13/8/2014).

Dengan diserahkannya sertifikat Prona di Desa Hadiwarno, dia berharap, memberikan manfaat terhadap masyarakat khususnya penerima manfaat setifikat Prona.

“Hal itu juga memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, program tersebut juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena bisa dijadikan jaminan kredit dan mempermudah peralihan hak atas tanah.

Dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut, kata dia, masyarakat tidak dibebani biaya, terkecuali biaya lain yang terkait proses pematokannya maupun kelengkapan administrasi.

Pelaksana tugas Kepala Desa Hadiwarno, Eko Agus Setiawan mengungkapkan, masyarakat sangat mengapresiasi program legalisasi aset lewat Prona.

Apalagi, lanjut dia, dalam mengurus sertifikat tanah tersebut masyarakat tidak dibebani biaya alias gratis.

“Mudah-mudahan, program serupa dilanjutkan pada tahun mendatang karena sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara 126 bidang tanah lainnya, kata dia, penyerahannya menyusul.

Salah seorang warga Desa Hadiwarno, Sukani mengaku, bersyukur bisa memiliki sertifikat tanah untuk luas tanah sekitar 219 meter persegi.

Untuk mengurus sendiri sertifikat tersebut, kata dia, memang membutuhkan biaya yang diperkirakan mencapai Rp2 juta serta butuh waktu yang lama.

“Melalui Prona, justru lebih cepat karena cukup menunggu empat bulan sudah terbit sertifikat tanah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya