SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANGWali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, turut angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang. Pelecehan seksual itu dialami enam santriwati dari pondok pesantren yang terletak di Lempongsari, Kota Semarang, oleh pengasuh atau pimpinan ponpes itu, Bayu Aji Anwari (BAA) alias Muh Anwar, 46.

Wanita yang karib disapa Ita, meminta para orang tua untuk mengecek legalitas sebuah pondok ketika hendak menyekolahkan atau menitipkan anaknya.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Kan kita ada perkumpulan pondok pesantren, itu kan bisa dicari benar enggak, dan engga perlu harus lewat orang lain tapi langsung daftar. Orang tua jangan mudah percaya, karena ini seperti makelar. Dia memfasilitasi orang tua yang mau menitipkan anaknya ke pondok pesantren di Malang,” ujar Ita kepada awak media, Jumat (8/9/2023).

Ita mengaku awalnya cukup kaget dengan berita tersebut, apalagi tersangka diduga merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Lempongsari. Namun, dari laporan lurah di wilayah itu ternyata pondok itu tidak berizin.

“Jadi ternyata saya juga kemarin kaget karena ternyata terjadi di tahun 2020. Dan tadi itu dari laporan pak lurah bukan pondok pesantren karena tidak ada izin. Tidak ada legalitas sebagai sebuah pondok. Ini kan seperti makelar ya dia memfasilitasi orang tua yang mau nitipin anaknya di ponpes di Malang,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta lurah atau camat di Kota Semarang untuk mengawasi jika ada tempat-tempat yang digunakan untuk menampung santriwati atau sejenisnya. Ia juga mendorong masyarakat juga ikut terlibat ketika melihat adanya kejanggalan di lingkungan.

“Saya minta kepada teman-teman sebagai penguasa wilayah untuk bisa cek and ricek karena ini bukan tempat yang tidak izin, ngaku-ngaku. Pengawasan dari tetangga. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus kekerasan dan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah (Jateng). Kali ini, kasus tersebut terjadi di lingkungan ponpes yang terletak di kawasan tengah perkotaan di Kota Semarang, tepatnya Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kasus pelecahan dan kekerasan seksual ini diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al-Kahfi, Bayu Aji Anwari. Pria berusia 46 tahun itu diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap enam santriwati, di mana dua di antara masih berada di bawah umur.

Polisi telah menangkap kiai gadungan tersebut. Ia pun terancam Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya