Jateng
Senin, 15 Agustus 2016 - 21:50 WIB

PELECEHAN SEKSUAL : Duh, Lelaki Grobogan Dituduh Larikan Gadis Berkebutuhan Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yaini (ketiga dari kanan), 40, warga Grobogan, Purwodadi yang dituduh polisi sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap gadis berketerbelakangan mental memberikan keterangan kepada petugas Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/8/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pelecehan seksual dilakukan seorang pria warga Semarang terhadap perempuan berkebutuhan khusus yang menyandang keterbelakangan mental.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Senin (15/8/2016), menangkap Yaini, 40, warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) yang dituduh polisi melakukan pelecehan seksual terhadap gadis Semarang yang berkebutuhan khusus.

Advertisement

Mula-mula, Yaini diburu karena dituduh melarikan gadis berkebutuhan khusus atau cacat mental berinisial NWA, 18, warga Kebonharjo RT 009/RW 007, Tanjung Emas, Semarang Utara. Yaini melarikan perempuan muda berkebutuhan khusus itu sejak dua pekan lalu.

Berdasarkan pengakuan Yaini kepada polisi yang menangkapnya, ia bertemu dan berkenalan dengan NWA di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kebonharjo. Setelah perkenalan itu, keduanya berjanji bertemu lagi di depan RS Sultan Agung, Kota Semarang, 31 Juli 2016 lalu.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan Yaini kepada polisi yang menangkapnya, ia bertemu dan berkenalan dengan NWA di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kebonharjo. Setelah perkenalan itu, keduanya berjanji bertemu lagi di depan RS Sultan Agung, Kota Semarang, 31 Juli 2016 lalu.

Sesuai janji mereka, Yaini datang ke depan RS Sultan Agung itu dengan menumpang mobil Mazda sewaan yang dikemudikan Supriyanto, 59, sebagai sopir. “Setelah dijemput korban lalu dibujuk rayu hingga akhirnya mau diajak jalan-jalan oleh pelaku mulai ke Boyolali hingga Jawa Timur. Ia berhasil ditangkap tadi pagi [Senin] di Pati,” tuduh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanuddin, di hadapan wartawan saat gelar kasus penangkapan pelecehan seksual di Mapolrestabes Semarang, Senin.

Lebih lanjut Burhanuddin menuduh Yaini selama pelarian itu berulang kali menyetubuhi NWA. “Kalau pengakuan tersangka, selama pelarian dia telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Tapi, kami tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara meminta keterangan dari para saksi, termasuk korban,” ujar Burhanuddin.

Advertisement

Sementara itu, Yaini mengaku tidak ada unsur paksaan saat membawa kabur korban. Ia bahkan mengaku korban yang secara sukarela mengikutinya. “Saya bilang kalau mau kerja di Blitar. Dia bilang mau ikut. Ya sudah saya bawa,” ujar Yaini.

Bersama Yaini, petugas juga menangkap Suhari dan Supriyanto. Suhari digelandang ke Mapolrestabes Semarang karena saat penangkapan tengah bersama Yaini. Sementara itu, Supriyanto ditangkap karena mobil yang dikemudikannya digunakan sebagai alat membawa kabur korban.

“Kalau dari keterangannya, Supriyanto ini mengakunya juga korban. Ia bekerja di rental mobil sebagai sopir yang disewa pelaku dan hingga kini belum dibayar,” imbuh Kapolrestabes.

Advertisement

Atas perbuatannya melarikan dan menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus atau terbelakang mental, Polrestabes Semarang menjerat Yaini dengan Pasal 332 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Alhasil lelaki Grobogan itu kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif