SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan dua pria di Banjarnegara yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mengaku sebagai anggota TNI dan Polri, dua pria di Banjarnegara melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. Kedua pria berinisial HP, 18, dan AR, 20, itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Dilansir laman Internet resmi Polda Jateng, Rabu (19/7/2017) perbuatan bejat HP dan AR kepada dua gadis di bawah umur, SA, 14, dan MR, 16,  itu dilakukan pada Jumat (23/6/2017) lalu. Pelecehan seksual yang dilakukan kedua pelaku itu berawal saat kedua korban itu pergi dengan dua teman pria mereka yang masih sebaya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SA dan MR bersama teman laki-laki mereka singgah di taman kota di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Selang beberapa lama, pelaku HP datang dengan menggenakan jaket bermotif militer.

HP lantas menegur kedua korban yang tengah bersama teman laki-lakinya karena sudah menginjak tengah malam masih berada di taman kota. Layaknya aparat berwenang, HP lantas menanyakan surat-surat kendaraan milik teman laki-laki korban sambil mengaku sebagai anggota TNI.

Karena tak membawa surat-surat, HP lantas menyita kunci sepeda motor milik kedua teman korban. HP lantas menawarkan diri untuk mengantar kedua korban pulang ke rumah sambil memanggil rekannya AR yang mengaku sebagai anggota Polri.

HP dan AR kemudian memboncengkan kedua korban pulang dan meninggalkan kedua teman korban di taman kota. Di tengah perjalanan, HP dan AR justru membawa kedua korban ke sebuah rumah kosong di Dusun Pungkuran, Kelurahan Kutabanjar, Kecamatan Banjarnegara, Jateng.

Di rumah kosong itu, HP dan AR pun melancarkan aksi bejatnya. Mereka melakukan pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi kedua korban yang masih di bawah umur.

“Awalnya HP menyetubuhi SA, sedangkan AR menyetubuhi MR. Setelah itu, keduanya berniat berganti pasangan. Tapi, SA memberontak dan berhasil kabur,” terang Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T. Sapto Nugroho, dikutip laman Internet resmi Polda Jateng, Rabu.

Berhasil kabur, SA pun meminta bantuan tukang ojek untuk mengantar ke kantor polisi. Sementara, mengetahui salah satu korbannya kabur, kedua pelaku pun mengembalikan korban lainnya, MR, kepada teman laki-lakinya yang masih berada di taman kota.

MR yang ditemani kedua teman laki-lakinya akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi. Di kantor polisi, MR bertemu dengan SA yang diantar tukang ojek.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap di tempat yang berbeda pada 23 Juni lalu. HP kami tangkap di kafe tempatnya bekerja, sedangkan AR di Alun-Alun Banjarnegara,” tutur Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur, kedua pelaku pun terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya