SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (santamonicaminimumwage.blogspot.com)

Pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kota Semarang. Kali ini, pencabulan dialami MS, 6, warga Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah ayah WS, Djuremi, mengadukan peristiwa yang dialami anaknya ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Senin (5/9/2016). Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang, Djuremi mengaku bahwa anaknya yang masih berusia enam tahun dan duduk di bangku taman kanak-kanak itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan R, 15, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Di hadapan petugas, Djuremi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan remaja pengangguran dan diperkirakan sudah melakukan tindakan asusila kepada anaknya hingga dua kali. Kali terakhir, pencabulan itu dilakukan R kepada MS, Kamis (1/9/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, di kompleks permakaman yang tak jauh dari rumahnya, Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Djumeri menambahkan terkuaknya pelecehan seksual oleh R itu berawal saat anaknya dipijat oleh sang nenek. Namun, secara mengejutkan korban tiba-tiba mengaku kesakitan saat dipijat di bagian pantat.

Si nenek yang merasa curiga lantas menanyakan hal itu kepada korban. Setelah didesak neneknya, korban yang awalnya tak mengaku akhirnya berterus terang telah mengalami pelecehan seksual.

Mendapat pengakuan korban atas pencabulan yang dialaminya, Djuremi pun langsung memeriksakan MS ke RSUP dr Kariadi, Kota Semarang. Ia semakin terkejut ketika pihak rumah sakit menjelaskan kondisi yang dialami korban.

”Dokter mengatakan pada bagian anus anak saya mengalami luka yang diakibatkan penetrasi benda tumpul. Selanjutnya, saya disarankan segera melapor ke sini [polisi],” ujar Djumeri yang hadir bersama MS di hadapan petugas SPKT Mapolrestabes Semarang.

Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap korban di bawah umur itu masih dalam proses penyelidikan dan penanganan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini bukan kali pertama terjadi di Semarang sepanjang tahun ini. Pada Mei lalu, kasus serupa juga sempat terjadi di Semarang dan sempat menghebohkan karena terjadi pada anak berusia 12 tahun yang mendapat pelecehan seksual dari enam orang pelaku.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya