SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan seksual (chicagotribune.com)

Pelecehan seksual di Salatiga dilakukan mahasiswa asal Papua terhadap gadis di bawah umur.

Semarangpos.com, SALATIGA — Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Salatiga, Anis, 22, warga Timika, Papua harus berurusan dengan polisi setelah diadukan telah melakukan pelecehan seksual. Ia ketahuan bersetubuh dengan remaja yang masih tergolong anak di bawah umur.

Partner berhubungan seksual Anis adalah perempuan muda usia berisial VK, 13, Ia adalah warga Timika, Papua yang tengah berada di kamar kos sepupunya, rekan seindekos Anis.

Pelecehan seksual itu, sebagaimana pengaduan yang diterima aparat Polres Salatiga, dilakukan Anis di kamar kosnya yang terletak di Dusun Karangduwet, Kelurahan Kutowingun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jumat (27/5/2016) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, persetubuhan mahasiswa dan anak di bawah umur itu terungkap setelah dilaporkan oleh Daniel Katagame, 22, warga Timika, Papua, yang juga merupakan sepupu korban dan tinggal satu kos dengan korban dan pelaku.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Salatiga, AKP Moch Zazid, kejadian itu bermula ketika korban berada di rumah kosnya dan berniat hendak mandi. Saat melewati kamar kos pelaku, ia dipanggil dan diajak menonton film oleh pelaku.

Setelah keduanya berada di dalam kamar, mereka memutuskan mengunci kamar kos, lalu keduanya terlibat hubungan intim layaknya suami istri. Anis dituduh menyetubuhi VK secara paksa.

“Korban sebenarnya sempat menolak saat diajak masuk kamar, namun karena terus dibujuk, akhirnya korban bersedia menuruti ajakan tersangka,” ujar Zazid kepada wartawan di Mapolres Salatiga, Selasa (31/5/2016).

Saudara korban, Daniel, saat kejadian sedang keluar. Sepulang ia di tempat indekosnya, Daniel tak mendapati VK di kamar. Ia pun berusaha mencari korban dan menanyakan kepada keberadaan korban kepada para teman sekosnya.

Beberapa teman mengaku sempat melihat korban berada di depan kamar pelaku. Daniel pun langsung mendatangi kamar pelaku untuk mencari keberadaan sepupunya itu.

Saat berada di depan kamar pelaku, Daniel sempat mengetuk dan memanggil pelaku. Namun, panggilan Daniel tak mendapat respons sehingga ia pun memberanikan diri membuka pintu kamar pelaku secara paksa.

Di dalam kamar pelaku, ia pun terkejut mendapati sepupunya bersama pelaku yang sedang dalam posisi tertidur pulas. “Saat masuk kamar, pelapor juga melihat dua alat kontrasepsi, salah satunya sudah terpakai. Melihat hal itu, ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Salatiga,” imbuh Zazid.

Polisi yang mendapat pengaduan itu pun langsung menangkap Anis. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi lainnya.

Kini, Anis masih ditahan di Mapolres Salatiga. Karena hubungan seksualnya dengansepupu rekan sekosnya yang berakhir dengan tidur bersama itu dianggap polisi sebagai pelecehan seksual maka ia terancam terjerat dengan Pasal 81 Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang

Rekomendasi
Berita Lainnya