SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius dalam melindungi, membina dan mengembangkan kelestarian bahasa, sastra, serta aksara Jawa untuk mencegah masyarakat setempat kehilangan warisan budaya dan kepribadiannya.

“Keseriusan ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dikutip Antara, Senin (8/9/2014).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Ganjar menilai perlu diterbitkan peraturan gubernur tersebut agar penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari dan masyarakat Jateng tidak kehilangan kepribadiannya.

Menurut dia, selain terdapat unsur pendidikan kepribadian, di dalam bahasa Jawa juga merupakan warisan tradisi dan ekspresi berbicara masyarakat penuturnya.

“Mengingat banyaknya ragam bahasa Jawa di Provinsi Jateng, kata Ganjar, masyarakat juga boleh menggunakan bahasa Jawa ‘krama’ dan ‘ngoko’ dengan mempertimbangkan dialek masing-masing daerah,” ujarnya.

Dalam peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014 tersebut, Bahasa Jawa tak hanya digunakan masyarakat sebagai bahasa informasi, komunikasi, dan edukasi pada kotbah keagamaan, rapat-rapat di tingkat RT/RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

Ganjar mengungkapkan bahwa bahasa Jawa juga akan diterapkan di lingkungan kerja instansi Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota dan instansi lain terutama pada situasi tidak resmi.

“Sehari dalam sepekan harus ditentukan wajib berbahasa Jawa dan saat rapat paripurna anggota DPRD Jateng juga boleh menggunakan bahasa Jawa, tidak harus ‘kromo’ [bahasa Jawa halus], ‘ngoko’ juga boleh,” ujarnya.

Pemprov Jateng, kata Ganjar, juga terus mendorong diselenggarakannya lomba-lomba di bidang sastra Jawa bagi peserta didik maupun pendidik dan melakukan pembinaan di sanggar-sanggar maupun pemberdayaan kelompok-kelompok pegiat sastra Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya