Jateng
Selasa, 23 Agustus 2016 - 05:50 WIB

PEMALSUAN SEMARANG : 7 Tahun Buron, Mantan Ketua Yayasan TITD Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana penjara. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemalsuan Semarang melibatkan Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD), Grajen, Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur CV Kurnia, Sigit Soegiarto, dijebloskan ke LP Kelas I Kedungpane Semarang setelah tujuh tahun buron dalam kasus pemalsuan merek pisau yang hak karya intelektualnya dimiliki PT Inax Internasional.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Tri Yulianto di Semarang, Senin (22/8/2016), mengonfirmasi penangkapan mantan Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD), Grajen, Kota Semarang yang terlibat kasus pemalsuan Semarang itu. “Ditangkap seusai kegiatan bagi-bagi sembako di sebuah klenteng di Semarang,” katanya.

Terpidana 10 bulan penjara dalam kasus pemalsuan Semarang itu langsung dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang. Selama bertahun-tahun buron, Sigit Soegiarto diduga tetap berdomisili di Kota Semarang.

Terpisah, juru bicara LP Kelas I Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq, juga mengonfirmasi masuknya narapidana kasus pemalsuan Semarang atas nama Sigit Soegiarto. “Masuk tadi malam dalam kondisi sehat,” katanya.

Advertisement

Sigit Soegiarto dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus pemalsuan Semarang pisau yang hak karya intelektualnya dimiliki PT Inax Internasional. Sigit, sebelumnya, sempat mengajukan peninjauan kembali namun permohonannya ditolak.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif