Jateng
Sabtu, 26 Desember 2015 - 07:50 WIB

PEMASUKAN DAERAH : Pemkot Pekalongan Ancam Pidanakan Penunggak Retribusi Menara Telekomunikasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pemasukan daerah dari retribusi menara di Pekalongan terganggu dengan adanya penunggakan sejumlahd pemilih menara.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengancam memidanakan para pemilik menara telekomunikasi yang menunggak pajak retribusi.

Advertisement

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso di Pekalongan, Rabu (23/12/2015), mengatakan bahwa pemkot akan memberikan batas toleransi pelunasan pajak retribusi hingga akhir 2015.

“Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan adanya piutang-piutang retribusi menara telekomunikasi,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat gabungan dengan sejumlah instansi lainya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPU, Bagian Hukum Badan Penananaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), dan Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Aset Daerah untuk melakukan penindakan.

Advertisement

“Saat ini, ada enam dari sembilan menara telekomunikasi yang sudah tertib membayar. Akan tetapi, tiga menara telekomunikasi yang sejak 2014 tidak tertib membayar retribusi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pelaporan masalah itu ke penyidik sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Pada Pasal 45 Perda Nomor 16 Tahun 2011, disebutkan wajib retribusi. Oleh karena itu, bagi yang tidak membayar diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar,” katanya.

Advertisement

Ia berharap pada para pemilik menara komunikasi yang masih menunggak retribusi untuk segera membayar utangnya pada pemkot.

“JIka tidak ada iktikad baik dari mereka, di awal 2016 kami akan membawa masalah itu ke jalur hukum dengan melaporkanya ke penyidik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif