Jateng
Rabu, 28 Oktober 2015 - 09:50 WIB

PEMASUKAN DAERAH : Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Hasilkan Rp33,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan meningkat dengan penghapusan sanksi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mendorong masyarakat menunaikan kewajibannya sehingga menghasilkan pendapatan tambahan untuk pemerintah daerah Rp33,56 miliar.

Advertisement

“Sejak diberlakukan satu bulan lalu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor telah memberikan pendapatan tambahan Rp33,56 miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah Hendri Santosa di Semarang, Selasa (27/10/2015).

Ia memperkirakan pendapatan tambahan yang berasal dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut akan bertambah karena masih ada waktu pemberlakuan hingga akhir 2015.

Selain mendapat tambahan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor, DPPAD Jateng mengaku optimistis dapat mencapai target penagihan piutang pajak kendaraan bermotor pada 2015 dengan menggunakan sistem “door to door”.

Advertisement

Menurut dia, penagihan pajak kendaraan bermotor dengan sistem “door to door” dinilai cukup berhasil dan berdampak pada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan masing-masing.

“Kami akan tetap mengejar pendapatan untuk pemerintah daerah melalui penarikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi capaian penagihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran DPPAD Jateng.

Advertisement

“Terobosan yang dilakukan DPPAD (sistem ‘door to door’) luar biasa dan bukan perkara mudah untuk menagih utang kepada penunggak pajak,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif