Jateng
Selasa, 22 September 2015 - 03:50 WIB

PEMBANGUNAN DAERAH : Antisipasi Hambatan Pemanfaatan DAK, Pemkab Purbalingga Intensifkan Rakor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pembangunan daerah diharapkan terus berlangsung dengan mengatasi berbagai hambatan dalam pemanfaatan dana alokasi khusus.

Kanalsemarang.com, PURBALINGGA-Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengantisipasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK).

Advertisement

“Oleh karena itu, Rapat Koordinasi [Rakor] Pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2015 selain sebagai media evaluasi pelaksanaan serta pelaporan langsung SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] pengampu kegiatan kepada tim pemantu teknis pelaksana dan evaluasi pemanfaatan DAK, juga sebagai media diskusi tentang berbagai kendala/hambatan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus mengupayakan jalan keluarnya,” kata Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Purbalingga Yani Sutrisno di Purbalingga, Senin (21/9/2015).

Ia mengatakan hal itu saat memaparkan materi dalam Rakor Pelaksanaan DAK Tahun 2015 yang dipimpin Penjabat Sekda Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbangkesra) Susilo Utomo, serta Pimpinan SKPD penerima DAK di Ruang Rapat Bupati Purbalingga.

Advertisement

Ia mengatakan hal itu saat memaparkan materi dalam Rakor Pelaksanaan DAK Tahun 2015 yang dipimpin Penjabat Sekda Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbangkesra) Susilo Utomo, serta Pimpinan SKPD penerima DAK di Ruang Rapat Bupati Purbalingga.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Kas Daerah Purbalingga, kabupaten itu pada tahun 2015 menerima DAK awal sebesar Rp60.525.670.000 dan sudah ditransfer dalam dua triwulan sebanyak Rp33.289.118.500.

Dalam hal ini, kata dia, DAK yang diterima pada triwulan pertama sebanyak Rp18.157.701.000 sedangkan triwulan kedua sebesar Rp15.131.417.000 sehingga jumlah DAK awal yang telah mencapai Rp33.289.118.500.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa hingga bulan September 2015, penyerapan DAK per bidang realisasi tertinggi, yakni infrastruktur jalan yang mencapai 99,35 persen.

Menurut dia, realisasi penyerapan DAK bidang perdagangan mencapai 40 persen, kehutanan 15 persen, transportasi darat 65 persen, keluarga berencana 85 persen, lingkungan hidup 35 persen, dan pertanian 18,66 persen.

“Untuk bidang kelautan dan perikanan realisasi fisiknya sebesar 80 persen, bidang infrastruktur air minum dan sanitasi 50 persen, bidang infrastruktur irigasi 99,69 persen, bidang kesehatan 36,72 persen, dan bidang pendidikan 17,50 persen,” katanya.

Advertisement

Sementara untuk alokasi DAK yang diberikan kepada kelompok masyarakat dan lembaga, kata dia, sebagian besar belum dilaksanakan oleh SKPD pengelola dana tersebut karena terganjal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan undang-undang tersebut mengharuskan penerima DAK dari kelompok masyarakat lembaga berbadan hukum.

Menurut dia, Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 2014 disebutkan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Advertisement

“Hal itu terjadi karena calon penerima dana bantuan sosial dan hibah [di Purbalingga] belum berbadan hukum,” tegasnya.

Menurut dia, SKPD tidak berani menjadikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627 Tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pedoman karena takut terjebak.

Kendati demikian, Yani mengatakan bahwa ada dua SKPD pengelola kegiatan yang sudah terlanjur menyalurkan pemberian bantuan kepada masyarakat melalui kegiatan bidang kelautan dan perikanan sebesar 86 persen.

Selain itu, kata dia, penyaluran bantuan kepada masyarakat untuk bidang lingkungan hidup terhenti meskipun baru 10 persen.

“Secara keseluruhan, progres pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2015 hingga bulan September untuk fisik mencapai 50,14 persen dan SPJ [surat pertanggungjawaban] keuangan sebesar 22,35 persen,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif