Jateng
Rabu, 10 Juni 2015 - 18:50 WIB

PEMBANGUNAN DAERAH : DPRD Jateng Kecewa Penyerapan Sejumlah SKPD Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Pembangunan daerah diharapkan terus digenjot dengan memanfaatkan anggaran yang ada.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi E DPRD Jawa Tengah merasa kecewa dengan rendahnya penyerapan anggaran sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang masih di bawah 50%.

Advertisement

Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), A.S. Sukawijaya mengatakan memasuki bulan keenam, penyerapan anggaran APBD 2015 sejumlah SKPD belum optimal.

“Dari rapat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD Pemerintah Provinsi Jateng diketahui penyerapan anggaran antara 30 persen sampai 33 persen,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (9/6/2015).

SKPD tersebut, menurut dia, yakni Dinas Kebudyaan dan Pariwisata, Biro Bina Mental Pemprov Jateng; Badan Penilitan dan Pengembangan (Balitbang), dan Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Jakarta.
Sukawijaya lebih lanjut menyatakan penyerapan anggaran SKPD tersebut bila dihitung setiap bulannya sangit minim yakni rata-rata tidak lebih dari 7%.

Advertisement

“Empat SKPD tersebut penyerapan anggaran masih sangat kecil,” tandasnya tanpa menyebutkan nominal angka.
Penyerapan anggaran APBD yang rendah ini, sambung politisi dari Partai Demokrat (PD) akan berdampat pada tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD.

Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya perencanaan anggaran kegiatan program kerja yang baik oleh SKPD.
Untuk itu, ujar Yoyok panggilan Sukawijaya mendesak SKPD melakukan trobosan sehingga sisa waktu enam bulan tersisa sampai Desember 2015 penyerapan anggaran bisa tinggi.
“Program yang sudah direncanakan harus bisa terlaksana semua, sehingga kalau ada hambatan perlu dilakukan trobosan supaya dapat berjalan,” harapnya.

Yoyok menambahkan kepada SKPD supaya memperhatikan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah terkait penerimaan dana hibah. Sesuai ketentuan UU tersebut hibah hanya diberikan kepada lembaga yang memiliki legalitas hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

Advertisement

“SKPD harus memperhatikan UU No.23/2014 supaya tidak membuat masyarakat kecewa,” ujarnya.
Kepala Ketua Balitbang Pemprov Jateng, Tegoeh Winarno mengatakan rendahnya penyerapan anggaran karena adanya kendala, semisal pegawai yang pensiun sehingga pelaksanaan program terhambat.

“Ke depan kami akan lebih mengoptimalkan penyerapan anggaran. Saat ini sedang melakukan sejumlah penelitian dan pengembangan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif