Jateng
Senin, 26 Oktober 2015 - 21:50 WIB

PEMBANGUNAN DAERAH : Pejabat Diminta Tak Perlu Takut Pegang Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek fisik (Dok)

Pembangunan daerah diharapkan semakin meningkat jika penyerapan anggaran optimal.

Kanalsemarang.com, WONOSOBO-Para pejabat pemerintah tidak perlu takut memegang proyek asal dilaksanakan sesuai aturan, kata Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (IAPI) Jawa Tengah, Ririh Sudihardjo.

Advertisement

Ririh di Wonosobo, Senin (26/10/2015), mengatakan hampir 190 orang dari total 210 pejabat tidak memahami secara detail soal aturan pengadaan barang di lingkup Pemerintah.

“Hal tersebut membawa konsekuensi berupa rasa takut dan khawatir untuk memegang sebuah proyek, serta berimbas pada rendahnya penyerapan anggaran,” katanya pada pelatihan pengadaan barang dan jasa di di aula Bappeda Kabupaten Wonosobo.

Menurut dia untuk menghindari kondisi tersebut pihaknya meminta setiap pejabat, terutama para pembuat komitmen (PPK) maupun pengguna anggaran (PPA) di agar benar-benar memahami Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Advertisement

“UU 30/2014 bertujuan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan adminisitrasi pemerintahan serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan,” katanya.

Selain itu, UU 30/2014 juga memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan serta menciptakan kepastian hukum.

“Intinya bahwa dari UU 30/2014 tersebut diupayakan terwujud sebuah pemerintahan yang baik,” katanya.

Advertisement

Asas umum pemerintahan yang baik, katanya menjadi acuan penggunaan wewenang bagi setiap pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan maupun tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi setiap proses pengadaan barang maupun jasa semestinya memenuhi unsur pokok berupa adanya kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum serta pelayanan yang baik,” katanya.

Ia menuturkan jika semua unsur sesuai aturan tersebut telah terpenuhi, pejabat tidak perlu takut dalam pengalokasian anggaran maupun menjalani proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif