SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan (Dok/JIBI)

Pembangunan infrastruktur Stadion Bhumi Phala belum selesai karena pelaksana proyek tak bisa menyelesaikan sesuai batas waktu.

Semaranngpos.com, TEMANGGUNG-Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memutus kontrak PT Depayana Barokah Indah selaku rekanan pelaksana pembangunan Stadion Bhumi Phala.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Bupati Temanggung, Bambang Sukarno di Temanggung, Senin (1/2/2016), mengatakan rekanan tersebut terpaksa diputus kontrak karena pembangunan stadion tidak selesai sesuai kesepakatan meskipun telah dilakukan perpanjangan 50 hari.

“Kami putus kontrak, konsekuensinya tentu pelaksananya kami ‘black list’,” katanya.

Ia menuturkan Pemkab tengah mengkaji berapa persen bangunan yang sudah selesai dan berapa besar yang harus dibayarkan pada pelaksana.

“Nanti ada penilain dari BPKP untuk melihat berapa yang harus dibayar kepada pelaksana proyek,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Stadion Bhumi Phala Temanggung, Didik Nuryanto mengatakan PT Depayana Barokah Indah telah diputus kontrak karena pada Selasa (26/1/2016) pukul 00.00 WIB rekanan tersebut tidak bisa menyelesaikan pembangunannya.

“Namanya kurang tetap kurang, baik satu persen atau dua persen tetap kurang, apalagi masih sepuluh persen masih jauh dari kata selesai,” katanya.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Temanggung, Bagus Pinuntun, mengatakan jika memang tidak jadi 100 persen maka pelaksana proyek diputus kontrak. Menurut dia selain pembangunan stadion, saat ini ada beberapa proyek di Kabupaten Temanggung yang belum selesai dan masih dalam waktu perpanjangan 50 hari, antara lain pembangunan Pasar Candiroto , Gedung DPPKAD, dan pembangungan Gedung Disdukcapil.

Ia menuturkan jika dalam perpanjang 50 hari pembangunan beberapa proyek tersebut belum selesai maka juga dilakukan putus kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya